TERNATE, SerambiTimur – Tim Penasihat Hukum (PH) para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2021 menegaskan bahwa tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah disusun secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya berbagai opini publik dan pemberitaan terkait besaran tuntutan terhadap para terdakwa dalam perkara tersebut.
Penasihat Hukum terdakwa, Pris Madani, SH, MKn, mengatakan tuntutan JPU merupakan cerminan dari penilaian hukum yang profesional terhadap alat bukti dan fakta persidangan yang telah diuji selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.
“Kami memberikan apresiasi kepada JPU Kejari Kepulauan Sula. JPU telah menunjukkan profesionalismenya sebagai penegak hukum yang objektif dengan menyusun tuntutan berdasarkan kekuatan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan asumsi ataupun tekanan opini dari pihak luar,” ujar Pris usai sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (25/6/2026).
Bagian dari Perkara yang Telah Inkrah
Dalam nota pembelaannya, Pris menegaskan bahwa perkara yang saat ini diperiksa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian peristiwa yang sama dengan perkara pokok yang sebelumnya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Perkara tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tte yang kemudian dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4852 K/Pid.Sus/2026 tanggal 21 Mei 2026, setelah permohonan kasasi penuntut umum ditolak.
Menurut Pris, dalam putusan yang telah inkrah tersebut, majelis hakim menyatakan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Majelis hakim sebelumnya menyatakan tidak ditemukan fakta yang menunjukkan adanya pihak yang bertambah kaya, bertambah harta kekayaannya, maupun mengalami peningkatan kemampuan finansial akibat peristiwa yang didakwakan,” katanya.
Kerugian Negara Disebut Telah Dipulihkan
Tim penasihat hukum juga menyoroti nilai kerugian negara sebesar Rp1,62 miliar yang selama ini menjadi salah satu pokok pembahasan dalam perkara tersebut.
Menurut mereka, seluruh kerugian negara tersebut telah dipulihkan sepenuhnya dan telah dirampas untuk negara berdasarkan amar putusan dalam perkara pokok yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, pihaknya berpendapat unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Pris menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum administrasi, aturan pengelolaan keuangan negara maupun pengadaan barang dan jasa secara langsung hanya mengikat pihak-pihak yang memiliki kedudukan formal, seperti Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun penyedia barang dan jasa.
Sementara dalam hukum pidana, keterlibatan pihak lain di luar struktur formal tersebut harus dibuktikan melalui adanya hubungan kausalitas maupun kerja sama yang erat dalam perbuatan yang didakwakan.
“Menurut pandangan kami, JPU tidak dapat membuktikan adanya hubungan kausalitas materiil maupun kerja sama yang erat antara terdakwa dengan subjek formal yang dimaksud. Karena itu, ketiadaan kedudukan formal para terdakwa menjadi faktor yang menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan yang didakwakan,” ujarnya.
Soroti Potensi Double Counting
Penasihat hukum juga menilai kerugian negara yang telah dipulihkan melalui perkara pokok tidak dapat kembali dibebankan kepada terdakwa dalam perkara yang sedang berjalan.
Jika hal tersebut dilakukan, kata Pris, maka akan terjadi duplikasi perhitungan kerugian negara atau double counting yang berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum dan keadilan.
“Kerugian negara dalam perkara ini bersifat tunggal dan telah dipulihkan sepenuhnya. Karena itu, secara hukum tidak dapat dibebankan kembali kepada para terdakwa dalam perkara yang sedang diperiksa saat ini,” tegasnya.
Minta Pemberitaan Berimbang
Melalui keterangan resminya, tim penasihat hukum berharap media massa dapat menyajikan pemberitaan secara berimbang sesuai prinsip cover both sides, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh terkait proses hukum yang sedang berlangsung.
Mereka juga mengingatkan agar tidak terjadi penggiringan opini yang dapat menimbulkan kesan seolah-olah para terdakwa telah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian dan keputusan akhir kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate. Kami yakin majelis hakim akan memutus perkara ini secara adil berdasarkan fakta dan kebenaran materiil yang terungkap di persidangan,” tutup Pris.















Tinggalkan Balasan