JAKARTA SerambiTimur— Sengketa proyek jalan kembali menyeret Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke meja hukum. Kali ini, perkara itu bergulir di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). PT Lasisco Haltim Raya menggugat pemerintah daerah dengan nilai tuntutan lebih dari Rp115 miliar, menyusul pembayaran proyek yang disebut tak kunjung dituntaskan.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 49011/III/ARB-BANI/2026. Pihak termohon adalah Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dengan Gubernur Sherly Tjoanda Laos sebagai kepala pemerintahan daerah.
Pokok sengketa bermula dari proyek pembangunan Jalan Ruas Guruapin–Larombati (lanjutan) di Kabupaten Halmahera Selatan. Nilai kontraknya mencapai Rp35,01 miliar pada Tahun Anggaran 2023.
Kuasa hukum PT Lasisco Haltim Raya, Dr. Hendra Karianga, mengatakan pekerjaan tersebut telah rampung seluruhnya. Penyelesaian proyek, kata dia, dibuktikan dengan dokumen Provisional Hand Over (PHO) tertanggal 30 April 2024.
“Pekerjaan sudah selesai 100 persen. Tetapi sampai sekarang sisa pembayaran belum dilunasi tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Hendra kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 28 April 2026.
Dari total nilai kontrak Rp35,01 miliar, pemerintah daerah disebut baru membayar Rp14,004 miliar atau sekitar 40 persen. Dengan begitu, masih tersisa kewajiban pokok sebesar Rp21,006 miliar.
Menurut pihak penggugat, pembayaran semestinya dilakukan paling lambat 60 hari setelah serah terima pekerjaan. Namun hingga lebih dari setahun sejak PHO, kewajiban itu belum juga dipenuhi.
Perusahaan mengaku telah dua kali melayangkan somasi, masing-masing pada September dan Oktober 2025. Respons pemerintah daerah, menurut kuasa hukum pemohon, hanya sebatas pengakuan adanya utang, namun pelunasannya terus tertunda dengan alasan administrasi anggaran.
Kondisi itu dinilai sebagai bentuk wanprestasi. Penggugat juga menyinggung asas pacta sunt servanda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yakni perjanjian yang sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
Dalam petitumnya, PT Lasisco Haltim Raya menuntut pembayaran sisa pokok proyek sebesar Rp21,006 miliar. Selain itu, mereka meminta ganti rugi immateriil senilai Rp94,527 miliar. Nilai tersebut diklaim sebagai dampak gangguan arus kas, penurunan kredibilitas usaha, serta beban finansial akibat keterlambatan pembayaran selama lebih dari 450 hari.
Total tuntutan yang diajukan mencapai Rp115,533 miliar.
Tak hanya itu, pemohon juga meminta majelis arbitrase memerintahkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengalokasikan pembayaran dalam APBD 2026 hingga 2027 sebagai jaminan pelunasan.
Saat ini, BANI disebut telah memberikan tenggat kepada pihak termohon untuk menunjuk arbiter. Bila pemerintah daerah tak merespons, lembaga arbitrase itu berwenang menunjuk arbiter secara langsung agar persidangan dapat dimulai.
Perkara ini menyedot perhatian karena menyangkut dua hal sekaligus: kepastian hukum bagi kontraktor dan kredibilitas tata kelola keuangan publik di Maluku Utara. Jika tak segera diselesaikan, tagihan proyek itu bisa berubah menjadi preseden buruk bagi iklim investasi daerah.













Tinggalkan Balasan