Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 6 Feb 2026 18:40 WIT ·

PolemiK Berakhir, Nasib Empat OPD Malut Kini di Tangan BKN


 Sekda Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Samsudin A. Kadir Perbesar

Sekda Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Samsudin A. Kadir

TERNATE, SerambiTimur – Polemik panjang terkait penonaktifan empat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara kini memasuki fase penentuan akhir. Setelah sebelumnya muncul perbedaan penjelasan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Sekretaris Daerah, Inspektorat, hingga Wakil Gubernur, seluruh proses kini bermuara ke pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsudin A. Kadir, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan terhadap para pejabat yang dinonaktifkan telah dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam bentuk Surat Pertanggungjawaban Teknis (Pertek).

“Kita sudah kirimkan Perteknya ke BKN. Sekarang tinggal menunggu Pertek turun, setelah itu baru kita ambil keputusan. Ada beberapa permasalahan yang kami sampaikan, tapi soal bentuk hukuman dan apakah memenuhi syarat, itu akan segera kita tindaklanjuti setelah ada keputusan dari pusat,” ujar Samsudin saat ditemui usai kegiatan sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk nelayan di Ternate.

Ia menegaskan, keputusan akhir sepenuhnya bergantung pada pertimbangan teknis BKN. Bahkan, menurutnya, hasil yang keluar bisa saja berbeda dari prediksi sebelumnya.

“Semua sudah kita susulkan ke BKN. Jadi bisa saja ada kejutan dalam keputusan akhirnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nani Riani Pakaya, sebelumnya telah memberikan klarifikasi terkait dua pejabat eselon II yang paling disorot, yakni Saifuddin Juba dan Yudhitia Wahab.

Menurut Nani, proses pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap keduanya telah dilaksanakan sesuai prosedur. Namun, kewenangan untuk menyatakan temuan selesai atau tidak bukan berada di tangan Inspektorat.

“Yang menyatakan selesai atau tidaknya temuan itu adalah BPK, bukan kami. Inspektorat hanya menjalankan rekomendasi sebaik-baiknya,” jelas Nani, Kamis (5/2).

Ia menambahkan, Inspektorat telah melakukan verifikasi menyeluruh dan memasukkan hasilnya ke dalam Sistem Informasi Penindakan Tindak Lanjut Temuan (SIPTL) milik BPK.

“Pak Yudhitia sudah ditindaklanjuti dengan baik, dan mantan Kadispora Saifuddin Juba juga sudah melakukan penyetoran pengembalian sesuai aturan,” ujarnya.

Dengan rampungnya proses administratif di daerah dan bola keputusan kini berada di tangan BKN, publik Maluku Utara tinggal menunggu keputusan final dari Jakarta terkait nasib empat kepala OPD tersebut.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Demo di Kemenag dan KPK, FAKI RI Desak Copot Kakanwil Kemenag Malut

26 Juni 2026 - 08:38 WIT

Bapenda Gerak Cepat Tindaklanjuti Temuan BPK, Tunggakan Pajak Perusahaan Tambang Mulai Dibayar

23 Juni 2026 - 16:21 WIT

GPM Malut Jilid II Kepung Kejagung dan KPK, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp139,2 Miliar

23 Juni 2026 - 16:09 WIT

Di Bela Hotel Ternate: Gubernur Sherly Tekankan Data Akurat Kunci Kebijakan, Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026  

20 Juni 2026 - 13:56 WIT

Di Balik Angka Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara: Infrastruktur dan SDM Jadi Kunci Pemerataan Manfaat Pembangunan

17 Juni 2026 - 22:37 WIT

GPM Desak JAMPIDSUS Ambil Alih Dugaan Korupsi Puluhan Miliar di DPRD Malut

16 Juni 2026 - 22:54 WIT

Trending di Hukum & Kriminal