Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 5 Feb 2026 21:54 WIT ·

Tunjangan DPRD Saat Pandemi, Kejati Malut Diminta Berani Tetapkan Tersangka


 Tunjangan DPRD Saat Pandemi, Kejati Malut Diminta Berani Tetapkan Tersangka Perbesar

TERNATE, SerambiTimur – Aliansi Pemuda Anti Korupsi Maluku Utara kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menunjukkan keberanian hukum dengan segera menetapkan mantan Ketua DPRD Malut Kuntu Daud, mantan Sekretaris DPRD Abubakar Abdullah, dan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD.

Desakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Malut, Kamis (5/2/2026). Massa menilai perkara dugaan korupsi tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Maluku Utara terkesan jalan di tempat, meskipun kerugian keuangan daerah dan unsur perbuatan melawan hukum dinilai telah jelas.

Koordinator aksi, Ajis Abubakar, menyatakan bahwa Kejati Malut tidak bisa lagi berlindung di balik alasan penyelidikan. Menurutnya, dokumen kebijakan, aktor yang terlibat, serta alur pencairan anggaran telah terang benderang.

“Ini bukan lagi soal kurang bukti, tapi soal nyali penegak hukum. Kalau Kejati hanya diam, publik berhak curiga,” ujar Ajis.

Ia menjelaskan, Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 222/KPTS/MU/2021 menjadi dasar pembayaran tunjangan DPRD dengan nilai besar, meskipun pemerintah pusat saat itu memerintahkan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.

Dalam kebijakan tersebut, tunjangan perumahan Ketua DPRD ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan, Wakil Ketua Rp28 juta, dan anggota DPRD Rp25 juta per bulan. Selain itu, tunjangan transportasi mencapai Rp20 juta per orang per bulan, serta dana operasional pimpinan DPRD hingga Rp201,6 juta per bulan.

“Anggota DPRD bisa menerima sekitar Rp45 juta per bulan, sementara pimpinan DPRD sekitar Rp50 juta per bulan. Ini terjadi di tengah krisis, saat rakyat dipaksa berhemat,” tegas Ajis.

Aliansi menilai mantan Sekwan Abubakar Abdullah tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab hukum karena seluruh perhitungan teknis dan pengusulan anggaran berasal dari Sekretariat DPRD. Sementara Sekda Provinsi Maluku Utara dinilai memiliki peran strategis dalam persetujuan kebijakan dan regulasi anggaran. Kuntu Daud disebut sebagai pihak yang menikmati dan bertanggung jawab atas kebijakan tersebut sebagai Ketua DPRD saat itu.

Dalam pernyataan sikapnya, massa secara tegas meminta Kejati Malut segera menetapkan ketiga nama tersebut sebagai tersangka. Jika tuntutan itu diabaikan, aksi lanjutan dengan skala lebih besar akan digelar.

“Rakyat menunggu keberanian Kejati. Kami tidak akan berhenti sampai ada tersangka,” pungkas Ajis.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa aksi.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Demo di Kemenag dan KPK, FAKI RI Desak Copot Kakanwil Kemenag Malut

26 Juni 2026 - 08:38 WIT

GPM Malut Jilid II Kepung Kejagung dan KPK, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp139,2 Miliar

23 Juni 2026 - 16:09 WIT

GPM Desak JAMPIDSUS Ambil Alih Dugaan Korupsi Puluhan Miliar di DPRD Malut

16 Juni 2026 - 22:54 WIT

Kepung Kejagung, GPM Minta JAMPIDSUS Usut Dugaan Korupsi DPRD Malut

16 Juni 2026 - 22:51 WIT

Di Peresmian Gedung Baru Kemenkumham: Gubernur Sherly Usul Produk Hukum Khusus Tanah Adat Maluku Utara  

12 Juni 2026 - 23:44 WIT

Rapat Tertutup KPK dan Pemprov Malut di Ternate, Akses Media Dibatasi  

11 Juni 2026 - 11:17 WIT

Trending di Daerah