TERNATE, SerambiTimur — Anggota DPRD Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba, resmi melaporkan akun TikTok @avicenna7272 ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Bahmi Bahrun dan Sugiar Aziz, pada Rabu (19/11/2025).
Bahmi menjelaskan, akun TikTok tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik melalui unggahan video yang menampilkan kliennya seolah-olah sedang bermain handphone saat rapat paripurna DPRD pada Jumat, 7 November 2025.
Padahal, menurutnya, Nazla tidak memegang gawai saat jalannya sidang dan fokus menyimak seluruh agenda paripurna.
“Unggahan itu adalah informasi bohong yang mencederai kehormatan klien kami,” tegas Bahmi, Kamis (20/11/2025). Ia menilai tindakan tersebut memenuhi unsur Pasal 27a UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.
Sementara itu, Sugiar menambahkan bahwa akun yang sama juga diduga mengubah elemen dokumen elektronik, mulai dari dua kali perubahan postingan hingga penambahan suara dan efek buram pada wajah klien mereka.
“Faktanya, handphone itu dipegang setelah paripurna selesai, bukan saat sidang berlangsung,” ujarnya.
Tindakan tersebut, kata Sugiar, bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024, karena dianggap merusak dan memodifikasi dokumen elektronik tanpa hak.
Lebih jauh, ia menyebut dugaan pengintaian diam-diam terhadap kliennya saat menjalankan tugas kedewanan adalah pelanggaran privasi yang diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UU ITE hasil perubahan.
“Kami berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Malut segera menindaklanjuti laporan ini agar pihak yang diduga melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban,” pungkasnya.














Tinggalkan Balasan