HALTIM, SerambiTimur— Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan menaikkan pajak maupun memberlakukan retribusi pariwisata, meskipun alokasi Transfer ke Daerah (TKD) mengalami penurunan.
Ubaid menjelaskan, kebijakan untuk tidak menaikkan pajak merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli serta mencegah beban tambahan bagi masyarakat.
“Pajak saat ini masih tetap sama. Kami tidak menaikkan pajak agar tidak menyulitkan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, penarikan retribusi pariwisata belum dapat diberlakukan karena dokumen RIPPDA masih dalam proses penyempurnaan. Kebijakan hanya akan berubah apabila ada instruksi resmi dari pemerintah pusat.
Selain itu, Pemkab Haltim mulai menyiapkan sosialisasi dua Perda baru terkait kepariwisataan sebagai landasan pengembangan destinasi wisata daerah.
“Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami arah pembangunan pariwisata Haltim,” ujar Ubaid.














Tinggalkan Balasan