TERNATE — Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Ternate, suasana hening berubah tegang saat nama Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly, disebut dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2018–2019.
Fakta yang muncul di persidangan mengungkap bahwa dana sebesar Rp175 juta sempat diterima Rizal ketika ia menjabat sebagai manajer sepak bola antar-OPD tingkat nasional.
Namun, di balik jabatan itu, tersimpan tanda tanya besar: tak ada surat keputusan (SK) resmi yang menetapkannya sebagai manajer. Pengangkatannya hanya berdasarkan penunjukan lisan — sebuah detail kecil yang kini menjadi kunci besar dalam pusaran perkara.
Kuasa hukum terdakwa, Bahtiar Husni, membeberkan kejanggalan ini di hadapan majelis hakim. Ia menyebut, dana hibah KONI yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan olahraga nonpemerintah justru dipakai membiayai agenda pemerintahan Kota Ternate.
“Ini melanggar regulasi. KONI tidak boleh mendanai kegiatan pemerintah. Tapi faktanya, dana itu mengalir ke kegiatan antar-OPD. Bahkan surat permohonan dana diajukan ke wali kota, bukan ke KONI,” ujarnya lantang.
Lebih jauh, Bahtiar menduga ada penyalahgunaan wewenang dan manipulasi mekanisme pengajuan hibah untuk meloloskan pencairan dana.
“Kalau tidak ada SK dan prosedur dilanggar, maka pencairan itu jelas tidak sah. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah menyentuh ranah pidana,” tegasnya.
Sementara pihak Kejaksaan Negeri Ternate disebut masih menelusuri alur dana hibah KONI yang nilainya miliaran rupiah. Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegak hukum dalam mengungkap siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut.
Kini, publik menanti: apakah rantai penyalahgunaan dana hibah yang menyeret nama pejabat tinggi ini akan benar-benar terurai di meja hukum — atau kembali hilang dalam kabut birokrasi.














Tinggalkan Balasan