TERNATE, SerambiTimur – Sebanyak 32 orang resmi dilantik menjadi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Maluku Utara oleh Wakil Gubernur Sarbin Sehe di Muara Hotel Ternate, Senin (29/9). Pelantikan ini dirangkaikan dengan pembukaan Pelatihan Integritas dan Antikorupsi Dasar (PERINTIS) tahun 2025 yang diikuti 80 peserta.
Dalam arahannya, Sarbin menekankan pentingnya membangun budaya bersih di tubuh ASN. Ia mengingatkan korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan yang merugikan masyarakat luas.
“Korupsi adalah perbuatan yang dibenci rakyat. ASN harus tinggalkan cara kerja koruptif dan mulai menata sistem dengan niat bersih,” ujarnya.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana, menjelaskan bahwa PAKSI dibentuk untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan korupsi. Para anggota telah menjalani asesmen dan sertifikasi agar terjamin kompetensinya.
“Kami kampanyekan sembilan nilai antikorupsi: jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras. Ini harus jadi pegangan ASN,” tegasnya.
PAKSI Malut dibentuk melalui SK Gubernur Maluku Utara Nomor 482/KPTS/MU/2024 dengan masa bakti 2024–2027.














Tinggalkan Balasan