TERNATE, SerambiTimur — Pemerintah Kota Ternate akhirnya mengambil langkah darurat untuk mengatasi penumpukan limbah medis di berbagai fasilitas kesehatan. Dalam rapat bersama DLH, Dinkes, dan Sekretaris Daerah, diputuskan penetapan kondisi darurat limbah B3 medis terbatas sebagai payung hukum pengoperasian insinerator yang sempat ditutup karena belum berizin.
“Kalau insinerator dipakai tanpa izin, melanggar aturan. Tapi kalau dibiarkan, limbah menumpuk dan mencemari lingkungan. Maka solusinya status darurat agar tetap terkendali,” ujar Kepala Bidang PPKL DLH Kota Ternate, Syarif Tjan.
Ia menegaskan, insinerator akan segera difungsikan kembali dengan tambahan wet scrubber. Pengelolaan selama masa darurat tidak akan membebani faskes, sementara sisa abu pembakaran akan diserahkan ke pihak ketiga berizin.
Sekda Ternate menyebut, pemerintah sudah mengalokasikan Rp300 juta di APBD-P 2025 untuk mempercepat pengurusan izin ke Kementerian Lingkungan Hidup. “Kalau izin sudah keluar, barulah pemanfaatan insinerator bisa dikenakan retribusi sesuai aturan. Sementara ini, pengoperasian tanpa pungutan agar tidak jadi temuan BPK,” tegasnya.
Pemkot berharap kebijakan darurat ini bisa segera mengurai tumpukan limbah medis sekaligus memperkuat tata kelola yang lebih transparan dan berkontribusi bagi PAD daerah.














Tinggalkan Balasan