TERNATE, SerambiTimur- Penutupan insinerator di Kota Ternate memicu penumpukan limbah medis di sejumlah fasilitas kesehatan (Faskes). Langkah ini ditempuh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lantaran insinerator tersebut tidak memiliki izin resmi pengelolaan limbah.
Kepala DLH Kota Ternate, M. Syafei, menegaskan bahwa regulasi mewajibkan setiap pengelolaan sampah medis memiliki izin yang sah. Bila tidak ditutup, DLH justru berisiko menghadapi konsekuensi hukum.
“Jika DLH tidak menutup insinerator, kami bisa terjerat risiko hingga pidana,” ujarnya, Senin (1/9/2025).
Sebagai solusi, DLH telah menawarkan kerja sama dengan pihak ketiga untuk menangani pengangkutan hingga pengolahan limbah medis. Namun, opsi ini terkendala karena Dinas Kesehatan tidak memiliki anggaran membayar jasa pihak ketiga.
“Maka solusinya adalah pengalokasian anggaran. Hal ini harus disampaikan ke Wali Kota melalui Sekretaris Daerah,” jelas Syafei.
Ia menegaskan, DLH tidak akan menyelesaikan persoalan dengan cara melanggar aturan. “Insinerator belum bisa dioperasikan kembali selama izinnya belum ada,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marasaoly, mengatakan pihaknya telah meminta DLH dan Dinas Kesehatan segera menyiapkan solusi.
“Saya sudah minta untuk dikaji dan dilengkapi dokumennya. Kalau sudah sesuai aturan, insinerator bisa difungsikan kembali,” ujar Rizal.















Tinggalkan Balasan