TERNATE, SerambiTimur – Sejumlah pedagang lapak Pandara Kananga, mayoritas ibu rumah tangga, mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Rabu (13/8/2025). Mereka memprotes surat pemberitahuan piutang yang dinilai terlalu membebani, di tengah menurunnya pendapatan.
Surat pemberitahuan bernomor 800/205/DPP-KT/2025 yang dikeluarkan 8 Agustus lalu memerintahkan pelunasan piutang tahun 2024, penandatanganan kontrak sewa 2025, dan pembayaran sewa hingga bulan berjalan. Disperindag memberi tenggat tujuh hari, dengan ancaman penyegelan lapak bagi yang tidak patuh.
Tarif yang dikenakan mencapai Rp850 ribu per bulan, di luar biaya listrik dan air. “Kalau malam itu untung-untungan, kadang hanya dapat Rp50 ribu. Musim hujan pembeli sepi, lapak basah, tapi tenda darurat pun tidak diizinkan,” ungkap Miyati, pedagang setempat.
Ia mengaku sempat meminta tarif diturunkan menjadi Rp500 ribu, namun dinas meminta membayar penuh terlebih dahulu sambil menunggu evaluasi. “Beberapa bulan awal kami masih sanggup, tapi begitu musim hujan langsung menunggak,” katanya.
Disperindag beralasan kebijakan ini untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meminimalisir piutang retribusi. Namun, pedagang menegaskan bahwa tanpa penyesuaian tarif, mereka terancam gulung tikar.















Tinggalkan Balasan