HALTIM, SerambiTimur– Sebanyak 339 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Halmahera Timur memulai masa orientasi pada Selasa (3/9). Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur Halmahera Timur, Ismail Mahmud, menjelaskan bahwa orientasi ini juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2023.
“Selain itu, orientasi ini juga didasarkan pada Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi P3K, serta Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 289/K./PDP.07/2022 tentang Pedoman Orientasi P3K,” ujar Ismail.
Ismail menjelaskan bahwa dari 339 peserta orientasi, 30 di antaranya berasal dari formasi 2021 dan 209 dari formasi 2022. Sisanya terdiri dari 93 tenaga kesehatan dan 7 tenaga teknis. Orientasi akan berlangsung selama satu bulan, mulai 3 hingga 28 September 2024, dengan metode pembelajaran mandiri melalui link dan Zoom meeting.



















Tinggalkan Balasan