Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 4 Agu 2024 02:21 WIT ·

Tangani proyek saketa dehepodo, Dirut PT Hijrah Nusatama Di Kuras 6 Milyar.


 Suasana Sidang PN Tipikor Ternate Perbesar

Suasana Sidang PN Tipikor Ternate

Ternate, SerambiTimur- Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) kembali digelar pada Kamis (1/8). Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Saifuddin Juba, menerima uang dari PT Hijrah Nusatama.

Menurut berita acara pemeriksaan (BAP) Direktur Utama PT Hijrah Nusatama, Hadiruddin Haji Saleh, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Saifuddin bersama Kepala Bidang Bina Marga, Daud Ismail, mendatangi kantor PT Hijrah di Kelurahan Gamtufkange, Kota Tidore, untuk mengambil uang senilai Rp 6 miliar.

Hadiruddin menjelaskan bahwa pada tahun 2020 hingga 2021, pihaknya mengerjakan proyek peningkatan jalan Saketa-Dehepodo sepanjang 16 kilometer. Pada tahun 2022-2023, PT Hijrah Nusatama juga menangani proyek jalan multi years di ruas yang sama. Dari proyek inilah, Saifuddin dan Daud mulai meminta uang kepada Hadiruddin setiap kali pencairan dana proyek.

“Tercatat setiap bulan sebanyak tiga kali Daud Ismail datang ke kantor kami untuk meminta uang yang katanya untuk keperluan Abdul Gani Kasuba. Saya memberikan uang sebesar Rp 50 juta hingga Rp 60 juta dalam bentuk tunai setiap kali mereka datang,” kata Hadiruddin dalam BAP.

Total uang yang diberikan Hadiruddin kepada Saifuddin dan Daud mencapai sekitar Rp 4,5 miliar untuk proyek peningkatan jalan Saketa-Dehepodo dengan nilai pekerjaan Rp 50 miliar. Selain itu, untuk proyek multi years peningkatan jalan Saketa-Dehepodo pada tahun 2023 senilai Rp 43 miliar, mereka juga meminta tambahan uang senilai Rp 1,5 miliar.

Hadiruddin mengaku bersedia memberikan uang tersebut karena jika menolak atau belum memberikan, maka Daud Ismail dan Abdul Gani Kasuba akan mempersulit pencairan dana proyek.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menanyakan kepada AGK apakah uang tersebut diterima sekaligus atau bertahap. Namun, AGK membantah telah menerima uang tersebut.

“Mohon maaf yang mulia, saya tidak pernah menerima uang itu,” ujar AGK.

Ketua majelis hakim kemudian menegaskan bahwa bantahan AGK akan dicatat dalam persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa.

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rentetan Konflik Uji Kerukunan di Malut, GPM Pertanyakan Efektivitas Program Moderasi Beragama

10 April 2026 - 23:54 WIT

Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

10 April 2026 - 12:17 WIT

Gubernur Sherly Tinjau Lokasi Gempa di Batang Dua, Pastikan Percepatan Data dan Bantuan Rumah Warga

10 April 2026 - 10:53 WIT

Gubernur Malut Pimpin Rekonsiliasi Warga Sibenpopo dan Banemo, Tegaskan “Torang Samua Basudara”

9 April 2026 - 15:22 WIT

Bangkit dari Konflik, 6 Rumah Layak Huni Dibangun di Sibenpopo

7 April 2026 - 23:59 WIT

Tegas! Polda Malut Janji Usut Tuntas Pembunuhan Konflik Banemo–Sibenpopo

7 April 2026 - 23:54 WIT

Trending di Hukum & Kriminal