Ternate, SerambiTimur- Pembangunan kantor dan rumah dinas (rumdis) bagi aparat penegak hukum di Kota Ternate kembali jadi sorotan. Bukan hanya karena nilainya yang menembus puluhan miliar rupiah, tetapi juga karena sebagian proyeknya menyisakan utang daerah miliaran rupiah.
Praktisi hukum Maluku Utara, Muhammad Tabrani, menilai kebijakan ini patut dipertanyakan. Menurutnya, alokasi dana APBD seharusnya diprioritaskan pada sektor mendesak seperti perbaikan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan penanggulangan kemiskinan. “Masyarakat masih mengeluhkan jalan rusak, sarpras minim, dan layanan publik yang buruk. Lalu untuk apa membangun fasilitas mewah seperti ini?” ujarnya.
Tabrani juga mengingatkan potensi motif politis di balik kebijakan tersebut. Ia menilai, proyek ini bisa saja menjadi cara Pemkot “mengambil hati” aparat agar hubungan tetap harmonis.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek-proyek untuk fasilitas aparat penegak hukum ini dianggarkan berulang sejak 2022, di antaranya:
- 2022: Kantor Polres Ternate Rp3,95 miliar.
- 2023: Lanjutan Kantor Polres Rp6 miliar; Rumah Dinas & Mess Kejaksaan Rp5,8 miliar; Pagar Rusunawa Kejaksaan Rp1,4 miliar.
- 2024: Sarpras & Perabot Rumdis Kejaksaan, utang Rp998 juta; Sarpras Polres Rp2,8 miliar (utang ± Rp2 miliar); Penataan Halaman Paud Kumala Bayangkari Rp200 juta.
- 2025: Lanjutan Sarpras Kantor Polres Rp4,5 miliar (tender).
“Kalau sampai empat tahun berturut-turut dianggarkan dan menimbulkan beban utang, Pemkot wajib memberi penjelasan resmi kepada publik,” tegas Tabrani.
Ia meminta DPRD Kota Ternate memperketat fungsi pengawasan, memastikan dana rakyat digunakan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan warga. “APBD itu bukan milik pejabat, melainkan amanah rakyat,” tandasnya.














Tinggalkan Balasan