Sofifi, Serambi Timur – Anggaran belanja tanah di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara tahun 2023 senilai Rp 3,8 miliar menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan realisasi belanja modal tanah yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban sah.
Dokumen Bermasalah
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mengungkapkan bahwa belanja modal tanah sebesar Rp 3,88 miliar tidak dilengkapi sertifikat tanah asli atau bukti kepemilikan sah. Sertifikat tanah masih berada di tangan pemilik lahan maupun koordinator lapangan desa, sehingga belum diserahkan ke Dinas Perkim.
Berikut rincian realisasi belanja pengadaan tanah yang bermasalah:
•Sekolah Terpadu Nurul Hasan (utang 2022): Rp 2.716.345.000.
•Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (utang 2022): Rp 244.650.000.
•Akses jalan baru Desa Aketobololo (2023): Rp 227.491.000.
•Bandara Loleo (2023): Rp 191.064.710.
Selain itu, terdapat beberapa proyek pengadaan tanah untuk pembangunan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an yang anggarannya juga tidak memiliki bukti sah, dengan nilai berkisar antara Rp 52 juta hingga Rp 156 juta.
Masalah di Perjalanan Dinas dan Makan-Minum
Tidak hanya anggaran tanah, perjalanan dinas dan makan-minum di Dinas Perkim juga bermasalah. BPK mencatat anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 216 juta dan makan-minum sebesar Rp 207 juta yang tidak disertai dokumen lengkap.
Pengadaan ATK Juga Bermasalah
Anggaran pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) senilai Rp 229 juta juga tidak lepas dari sorotan. BPK menemukan bahwa realisasi belanja sebesar Rp 19,1 juta tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban sah.
Laporan LHP BPK 2023
Seluruh temuan ini tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah provinsi Maluku Utara tahun 2023 dengan nomor 11.A/LHP/XIX.TER/5/2024, yang dirilis pada 27 Mei 2024.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang tata kelola anggaran di Dinas Perkim Maluku Utara. Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi dan melakukan perbaikan agar tidak ada lagi celah penyimpangan di masa mendatang.














Tinggalkan Balasan