Menu

Mode Gelap

Sofifi · 13 Jan 2025 08:04 WIT ·

Skandal Anggaran Disperkim Malut: Rp 3,8 Miliar Tanpa Bukti Sah!


 Gedung  BPK RI Perwakilan Malut Perbesar

Gedung BPK RI Perwakilan Malut

Sofifi, Serambi Timur – Anggaran belanja tanah di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Maluku Utara tahun 2023 senilai Rp 3,8 miliar menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan realisasi belanja modal tanah yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban sah.

Dokumen Bermasalah

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mengungkapkan bahwa belanja modal tanah sebesar Rp 3,88 miliar tidak dilengkapi sertifikat tanah asli atau bukti kepemilikan sah. Sertifikat tanah masih berada di tangan pemilik lahan maupun koordinator lapangan desa, sehingga belum diserahkan ke Dinas Perkim.

Berikut rincian realisasi belanja pengadaan tanah yang bermasalah:

•Sekolah Terpadu Nurul Hasan (utang 2022): Rp 2.716.345.000.

•Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (utang 2022): Rp 244.650.000.

•Akses jalan baru Desa Aketobololo (2023): Rp 227.491.000.

•Bandara Loleo (2023): Rp 191.064.710.

Selain itu, terdapat beberapa proyek pengadaan tanah untuk pembangunan Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an yang anggarannya juga tidak memiliki bukti sah, dengan nilai berkisar antara Rp 52 juta hingga Rp 156 juta.

Masalah di Perjalanan Dinas dan Makan-Minum

Tidak hanya anggaran tanah, perjalanan dinas dan makan-minum di Dinas Perkim juga bermasalah. BPK mencatat anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 216 juta dan makan-minum sebesar Rp 207 juta yang tidak disertai dokumen lengkap.

Pengadaan ATK Juga Bermasalah

Anggaran pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) senilai Rp 229 juta juga tidak lepas dari sorotan. BPK menemukan bahwa realisasi belanja sebesar Rp 19,1 juta tidak didukung dengan dokumen pertanggungjawaban sah.

Laporan LHP BPK 2023

Seluruh temuan ini tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah provinsi Maluku Utara tahun 2023 dengan nomor 11.A/LHP/XIX.TER/5/2024, yang dirilis pada 27 Mei 2024.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang tata kelola anggaran di Dinas Perkim Maluku Utara. Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi dan melakukan perbaikan agar tidak ada lagi celah penyimpangan di masa mendatang.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Tertutup KPK dan Pemprov Malut di Ternate, Akses Media Dibatasi  

11 Juni 2026 - 11:17 WIT

Walikota Luruskan Anggaran Setda: Bukan Anggaran Pribadi, Sisa Dana Kembali ke Kas Daerah

10 Juni 2026 - 11:16 WIT

Walikota Tidore: Dua Unit Mobil Bukan Beli Tunai, Dilanjutkan Kredit dan Baru Lunas Akhir 2025

10 Juni 2026 - 09:26 WIT

Penilaian PPD Tuntas, Malut Dorong Perencanaan Berbasis Hasil

4 Juni 2026 - 21:27 WIT

Diskriminasi Ala Gubernur Sherly Tjoanda: Empat Pejabat Dinonaktifkan Tanpa Kejelasan, Sementara yang Terlibat Kasus Korupsi Tetap Berkuasa

4 Juni 2026 - 19:49 WIT

Dugaan Perselingkuhan Risman Kembali Disorot, SEMMI Desak Gubernur Copot Kadis PUPR Malut

19 Mei 2026 - 16:19 WIT

Trending di Sofifi