HALSEL, SerambiTimur– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan mengamankan tujuh pasangan muda-mudi yang diduga melakukan kumpul kebo dan pesta miras di sebuah indekos di Desa Labuha, Kecamatan Bacan, pada Jumat (20/9) dini hari.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan para muda-mudi sedang mengonsumsi minuman keras dan menghirup lem Ehabond dalam satu kamar, dengan kondisi mabuk berat.
Tiga perempuan dan empat laki-laki yang bukan pasangan suami istri, diidentifikasi sebagai S (24) dari Desa Tembal, M (19) dari Kampung Makian, A (23) dari Marabose, dan K (19) dari Jerbus Ternate. Sedangkan ketiga perempuan di antaranya adalah N (19) dari Prapakanda, A (19) dari Jambula Ternate, dan E (21) dari Marabose.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat kaleng lem Ehabond dan satu kantong minuman keras jenis captikus.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perundang-undangan Satpol PP Halsel, Irvan Zam Zam, mengatakan razia ini merupakan bagian dari operasi rutin untuk menindak aktivitas ilegal di kos-kosan. “Ketujuh pemuda ini ditemukan dalam kondisi mabuk berat, yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan kesehatan mereka,” ujar Irvan.
Ketujuhnya dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut, serta petugas berkoordinasi dengan orang tua mereka untuk pembinaan. Satpol PP Halsel berkomitmen terus melakukan razia demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.



















Tinggalkan Balasan