Sofifi,- Mantan kepala Kantor wilayah (Kanwil) Kementrian agama (Kemenag) Maluku utara (Malut) Hi Saebin Sehe, Akhirnya Menanggapi beredarnya isu pungutan liar yang terjadi di kementrian agama Maluku utara, Menurutnya pungli itu adalah kejahatan, siapaun pelakukanya silahkan di proses.
Hi Sarbin Sehe ketika di konfirmasi awak Media, melalui watsap, (14/12) terkait kebenaran adanya edaran Sekjen untuk pendataan honorer dalam rangka pengangkatan menjadi ASN, dimasa masih menjabat sebagi Kanwil Malut, Hi Sarbin Kemudian Mengatakan, Pungli tidak ada hubungan dengan pendataan. Soal data itu tata kelola administrasi kepegawaian, tidak hubungan degan pungli. Soal pungli itu kejahatan, siapapun pelakunya silahkan diproses. ungkapnya.
Hi Sarbin, Juga mengatakan upaya untuk membongkar masahala ini suda lama, dan waktu itu pernah di bentuk tim pencari fakta, akan tetapi bukti berupa pengakuan korban belum ada.
“Tim pencari fakta pernah dibentuk, waktu itu bukti berupa pengakuan korban belum ada”
Sarbin menegaskan, Ia siapapun pelakunya harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku(**)














Tinggalkan Balasan