Menu

Mode Gelap

Sofifi · 14 Des 2023 15:39 WIT ·

Sarbin Sehe Tanggapi Isu Pungli: Siapapun Pelaku Harus Diproses.


 Sarbin Sehe Tanggapi Isu Pungli: Siapapun Pelaku Harus Diproses. Perbesar

Sofifi,- Mantan kepala Kantor wilayah (Kanwil) Kementrian agama (Kemenag) Maluku utara (Malut) Hi Saebin Sehe, Akhirnya Menanggapi beredarnya isu pungutan liar yang terjadi di kementrian agama Maluku utara, Menurutnya pungli itu adalah kejahatan, siapaun pelakukanya silahkan di proses.

Hi Sarbin Sehe ketika di konfirmasi awak Media, melalui watsap, (14/12) terkait kebenaran adanya edaran Sekjen untuk pendataan honorer dalam rangka pengangkatan menjadi ASN, dimasa masih menjabat sebagi Kanwil Malut, Hi Sarbin Kemudian Mengatakan, Pungli tidak ada hubungan dengan pendataan. Soal data itu tata kelola administrasi kepegawaian, tidak hubungan degan pungli. Soal pungli itu kejahatan, siapapun pelakunya silahkan diproses. ungkapnya.

Hi Sarbin, Juga mengatakan upaya untuk membongkar masahala ini suda lama, dan waktu itu pernah di bentuk tim pencari fakta, akan tetapi bukti berupa pengakuan korban belum ada.
“Tim pencari fakta pernah dibentuk, waktu itu bukti berupa pengakuan korban belum ada”

Sarbin menegaskan, Ia siapapun pelakunya harus diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku(**)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejar Nilai Pelayanan Publik, Wali Kota Ternate Pacu 15 OPD Hadapi PEKPPP 2026

16 Juli 2026 - 01:05 WIT

Tiga Pilar Maluku Utara Kompak, Sepakat Jaga Stabilitas dan Percepat Pembangunan

15 Juli 2026 - 19:01 WIT

Dosen Unkhair Soroti Pascasarjana: “Profesor Jangan Dijadikan Mesin Akademik”

14 Juli 2026 - 19:42 WIT

Isu Tekanan Mundur Pejabat OPD, GPM Soroti Konflik Internal Pemprov Malut

14 Juli 2026 - 19:38 WIT

Audit BPK Tak Kunjung Terbit, Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Malut Mandek

13 Juli 2026 - 16:42 WIT

Kasus Tunjangan DPRD Malut Rp139 Miliar, Peran Eks Sekwan Disorot

13 Juli 2026 - 12:11 WIT

Trending di Hukum & Kriminal