TERNATE, SerambiTimur – Polemik tunjangan DPRD Maluku Utara yang kini masuk tahap penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut mendapat sorotan dari pakar hukum Hendra Karianga. Ia menilai pernyataan pengacara Junaidi menunjukkan ketidakpahaman terhadap sistem tata kelola keuangan negara.
Hendra menegaskan, jika ingin membedah persoalan ini, harus merujuk secara utuh pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Apakah saat itu penganggaran belanja DPRD dalam APBD Maluku Utara sudah memenuhi prinsip-prinsip tersebut? Itu yang harus dijawab,” ujarnya.
Ia menjelaskan, struktur pertanggungjawaban keuangan negara juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Secara hierarkis, Gubernur adalah penanggung jawab utama, dengan delegasi kepada pejabat teknis sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dalam lingkungan DPRD, Sekretaris Dewan (Sekwan) merupakan pejabat pengelola keuangan sekaligus KPA.
“Sekwan menyusun perencanaan anggaran tahunan, termasuk tunjangan. Ia memiliki pintu masuk dan keluar kas daerah DPRD. Jadi bukan sekadar juru bayar,” tegas Hendra.
Lebih lanjut, ia menyinggung ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019 serta PP Nomor 18 Tahun 2017 yang telah diubah melalui PP Nomor 1 Tahun 2023. Regulasi tersebut secara tegas menyatakan bahwa tunjangan DPRD harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Apakah saat pandemi Covid-19, dengan kondisi fiskal yang menurun, daerah mampu dan patut menganggarkan hampir Rp150 miliar untuk tunjangan DPRD? Ukuran kepatutan dan kewajaran inilah yang sedang diuji,” katanya.
Menurut Hendra, penilaian itu akan dilakukan oleh BPKP sebagai auditor yang digunakan Kejaksaan dalam proses penyidikan.
Ia mengaku memiliki pengalaman 15 tahun di DPRD dan pernah berada di Badan Anggaran, sehingga memahami mekanisme penganggaran secara detail.
“Saya tahu bagaimana mekanismenya. Sekwan tidak bisa lepas tangan. Dia bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.
Hendra pun mengapresiasi langkah Kejati Malut yang telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan optimistis penyidik akan mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Korupsi keuangan negara itu dilakukan secara berjamaah, bergerombolan, dan pelakunya bukan tunggal,” pungkasnya.














Tinggalkan Balasan