TERNATE, SerambiTimur- Terdakwa kasus suap perizinan tambang, Muhaimin Syarif alias Ucu, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Kamis (28/11) malam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate. Dalam sidang tersebut, Muhaimin banyak membantah keterangan dua saksi, yakni Suryanto Andili dan Bambang Hermawan, yang dihadirkan pada sidang sebelumnya.
Suryanto Andili adalah Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, sedangkan Bambang Hermawan menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dalam pembelaannya, Muhaimin menyebut dokumen tambang yang menjadi bukti dalam kasus ini dibuat oleh Suryanto Andili. Ia pun mempertanyakan mengapa dirinya menjadi terdakwa, sementara Suryanto tidak.
“Saya bingung, kenapa Suryanto Andili tidak dijadikan tersangka seperti saya,” ujar Muhaimin di hadapan majelis hakim.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andry Lesmana, menyatakan bahwa pihaknya akan mendalami keterlibatan Suryanto Andili.
“Ini biar kami yang menilai. Ada mekanismenya. Untuk saat ini, kita fokus pada perkara ini dulu,” kata Andry.
Dalam persidangan, JPU juga mengungkap sejumlah dokumen dan flash disk yang berisi data perizinan tambang yang diamankan penyidik. Namun, Muhaimin kembali membantah kepemilikan barang bukti tersebut, dengan menyebut dokumen dan flash disk itu milik Suryanto Andili.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendalami bukti dan keterangan yang telah disampaikan.















Tinggalkan Balasan