Ternate, SerambiTimur– Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menegaskan bahwa lokasi terjadinya banjir bandang di Kelurahan Rua, Kota Ternate, merupakan zona terlarang untuk permukiman. Pernyataan ini disampaikan setelah tinjauan langsung ke lokasi bencana.
Menko PMK menyoroti pentingnya penataan ruang yang lebih ketat dan pengawasan yang lebih baik terhadap pembangunan di daerah rawan bencana. Menurutnya, keberadaan permukiman di wilayah terlarang tersebut memperbesar risiko bencana dan mengancam keselamatan warga.
Ia juga mengimbau pemerintah daerah untuk segera melakukan relokasi penduduk yang tinggal di kawasan tersebut serta meninjau kembali izin-izin pembangunan yang ada. Selain itu, Menko PMK menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait bahaya tinggal di zona rawan bencana, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

















Tinggalkan Balasan