TERNATE SerambiTimur — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara menjatuhkan sanksi demosi selama tiga tahun kepada mantan Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol SJ alias Sirajuddin, setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik Polri.
Keputusan ini diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Propam Polda Maluku Utara.
“Kompol SJ dikenai sanksi etik berupa pernyataan tercela dan sanksi administratif berupa demosi selama tiga tahun,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono, Selasa (15/7/2025).
Selain sanksi demosi, Sirajuddin juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis maupun lisan. Saat ini, ia dipindahkan bertugas di Yanma Polda Maluku Utara.
Dalam sidang tersebut, tudingan hubungan asmara antara Sirajuddin dan seorang anggota DPRD Maluku Utara berinisial A yang sempat viral, dinyatakan tidak terbukti secara hukum. Hal ini diperkuat dengan pencabutan laporan oleh istri Sirajuddin dan fakta bahwa rumah tangga keduanya kini kembali harmonis.
“Istrinya telah mencabut laporan, dan kondisi rumah tangga mereka sudah kembali harmonis. Ini menjadi pertimbangan yang meringankan dalam putusan sidang etik,” jelas Bambang.
Sebelumnya, kasus ini sempat memicu kehebohan di media sosial setelah rekaman percakapan antara Sirajuddin dan A tersebar melalui akun Instagram milik putrinya. Akibatnya, Sirajuddin sempat menjalani penahanan khusus selama 14 hari oleh Bidpropam.
Meski polemik publik mereda, Polda Maluku Utara menegaskan tetap menuntaskan proses hukum internal sebagai bentuk komitmen menegakkan disiplin dan etika di lingkungan Polri.














Tinggalkan Balasan