Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 3 Jul 2024 06:49 WIT ·

Koperatif & Taat Hukum, Haji Robert Beraksi di Sidang Suap AGK


 Koperatif & Taat Hukum, Haji Robert Beraksi di Sidang Suap AGK Perbesar

 

Ternate, 3 Juli 2024 – Haji Romo Nitiyudo Wachjo (Haji Robert) hadir di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu 3 Juli 2024, untuk memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK). Kehadirannya yang didampingi oleh dua anaknya menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum dan transparansi.

Kesaksian Penting dalam Kasus Suap

Haji Robert, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan keterangan mengenai beberapa kali permintaan uang oleh AGK. Haji Robert menjelaskan bahwa AGK sering meminta uang dengan alasan biaya pengobatan. Selain itu, Haji Robert menyebutkan bahwa pinjaman sebesar Rp 2,5 miliar kepada Thoriq Kasuba, anak AGK, adalah untuk membangun usaha kos-kosan di daerah Weda.

“Saya beberapa kali didatangi  Thoriq Kasuba dengan alasan mau minta duit bangun kos-kosan di Weda Halmahera Tengah, karena yang diminta Thoriq terlalu besar maka saya pinjamkan dia supaya ada pelajaran buat dia. Saya tidak mau dia jadi Ustadz Amplop,” ujar Haji Robert di hadapan majelis.

Dukungan Kesehatan untuk AGK

Selain memberikan bantuan finansial, Haji Robert juga membantu AGK dalam hal kesehatan. Ia mengarahkan dokter pribadinya untuk rutin memeriksa dan mengontrol kesehatan jantung AGK. Semua bantuan yang diberikan oleh Haji Robert didasarkan pada rasa hormat dan persahabatan yang erat dengan AGK.

“Saya membantu AGK karena saya menganggap Pak AGK ini seorang Kiai, dan saya kagum kepadanya. Bahkan saya banyak belajar ilmu agama darinya karena saya ini seorang mualaf,” tambah Haji Robert.

Penegasan Mengenai Urusan Perusahaan

Dalam kesaksiannya, Haji Robert yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), menegaskan bahwa uang yang diberikan kepada AGK tidak ada kaitannya dengan perusahaan. Ia menjelaskan bahwa NHM telah memiliki izin pertambangan sejak tahun 1997 dan segala urusan perizinan dilakukan langsung di kementerian pusat, tanpa melibatkan pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara.

“Perlu diketahui izin  Perusahaan Tambang Emas yang beroperasi di Halmahera Utara ini ada sejak tahun 1997 sehingga tidak ada kepentingan untuk izin proyek di pemerintah daerah,” tambahnya.

Komitmen Terhadap Penegakan Hukum

Kehadiran Haji Robert dalam persidangan ini menunjukkan sikap kooperatif dan taat hukum dari seorang pengusaha besar. Ia memberikan penyelidikan secara jujur ​​dan transparan, membantu mengungkap fakta dalam kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara. Sikapnya ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak dan menjadi contoh bagi masyarakat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dengan kehadiran Haji Robert yang kooperatif dan taat hukum, diharapkan proses peradilan kasus suap AGK dapat berjalan lancar dan transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kukuhkan Pemimpin Baru, Wali Kota Ternate Minta Perumda Ake Gaale Fokus Penuhi Tiga Aspek Layanan Utama

16 April 2026 - 14:16 WIT

Gubernur Serly Imbau Masyarakat Malut Siaga Gelombang Tinggi Hingga 2,5Meter

16 April 2026 - 09:47 WIT

Kejati Malut Didesak Segera Tetapkan Kadis PMD Halsel Sebagai Tersangka Kasus Dana Desa

15 April 2026 - 15:16 WIT

Perkuat Barisan Birokrasi, Dua Pimpinan Tinggi dan 17 Pejabat Administrator Pemprov Malut Resmi Dilantik

15 April 2026 - 15:08 WIT

KPK Desak Kejati Usut Kebocoran Dana dan Dugaan KKN di Lingkungan Pemprov Malut

15 April 2026 - 14:48 WIT

6 Bulan Berlalu Tak ada Kejelasan, KPK Desak Kejati Tetapkan Abubakar Abdullah dan Kuntu Daut Tersangka

15 April 2026 - 14:04 WIT

Trending di Daerah