SOFIFI, SerambiTimur – Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, menegaskan bahwa meski tugasnya saat ini dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh) Mansur Iskandar Alam, setiap kebijakan strategis, khususnya terkait pencairan utang pihak ketiga, harus tetap melalui koordinasi dengannya.
Purbaya memastikan dirinya tetap memantau kinerja Plh dan seluruh aktivitas di BPKAD. “Meski kewenangan sudah diberikan, Plh tetap wajib berkoordinasi, terutama soal pencairan yang diajukan OPD,” ujar Purbaya, Jumat (27/9).
Menurutnya, pengawasan ini penting agar seluruh proses pencairan berjalan sesuai aturan. “Saya selalu intens memantau perkembangan pencairan, memastikan semuanya sesuai regulasi,” tutupnya.












Tinggalkan Balasan