Ternate, SerambiTimur- Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara (Kadishub Malut), Salmin Janidi, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara oleh istri sahnya berinisial SA. Laporan tersebut terkait dugaan kawin tanpa izin (KTI) dan perzinahan yang melibatkan seorang perempuan berinisial ES asal Solo, Jawa Tengah.
Laporan resmi tersebut disampaikan melalui kuasa hukum SA dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH), M. Bachtiar Husni, pada Rabu (9/4/2025), sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTLP/31/IV/2025/SPKT/Polda Malut.
Menurut Bachtiar, dugaan pelanggaran yang dilakukan Salmin Janidi mengacu pada Pasal 284 dan/atau Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan dan kawin tanpa izin.
“Kami resmi melaporkan yang bersangkutan atas dugaan perbuatan melanggar hukum. Kami juga akan memastikan pembuktian atas pernikahan siri dan hubungan terlarang ini,” tegas Bachtiar kepada awak media.
Ia menjelaskan, pada 1 April 2025 lalu, Salmin tertangkap tinggal bersama ES di Perumahan ASN III, Sofifi. Hubungan keduanya disebut telah berlangsung sejak 2017 dan kini telah memiliki tiga anak dari pernikahan siri tersebut.
YLBH meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
“Kami berharap laporan ini diproses dengan serius demi keadilan bagi klien kami,” pungkas Bachtiar.














Tinggalkan Balasan