Ternate, Serambi Timur – Gerakan Ultimatum Indonesia Maluku Utara (GURUMI-MU) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Samsudin A. Kadir sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), yang bernilai Rp400 juta. Selain itu, GURUMI-MU juga mendesak penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun 2022.
Menurut Ketua GURUMI-MU, Abdul Kadir Bubu, yang menyampaikan pernyataan saat jumpa pers di Hotel Ayu Lestari, Bastiong (11/10), kasus Mami dan perjalanan dinas WKDH tersebut sudah lama ditangani Kejati Maluku Utara. Namun, hingga saat ini, belum ada aktor yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari tahapan penyelidikan hingga penyidikan, harusnya sudah ada penetapan status tersangka. Kasus ini sudah cukup terang bagi jaksa untuk menjerat pelaku korupsi,” tegas Abdul Kadir, yang juga merupakan dosen Hukum Universitas Khairun Ternate.
Abdul Kadir menambahkan bahwa kondisi pemerintahan Provinsi Maluku Utara saat ini belum sepenuhnya bebas dari jeratan korupsi. KPK hingga kini masih mengembangkan penyelidikan terhadap aparat yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba serta beberapa pejabat lain yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.
GURUMI-MU mendesak Kejati Maluku Utara untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara. Selain itu, mereka juga meminta agar tanggung jawab hukum dari Penjabat Gubernur Maluku Utara, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), tidak diabaikan.

















Tinggalkan Balasan