Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 11 Okt 2024 11:48 WIT ·

GURUMI-MU Desak Kejati dan KPK Tetapkan Tersangka Korupsi di Maluku Utara


 GURUMI-MU Desak Kejati dan KPK Tetapkan Tersangka Korupsi di Maluku Utara Perbesar

Ternate, Serambi Timur – Gerakan Ultimatum Indonesia Maluku Utara (GURUMI-MU) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Samsudin A. Kadir sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), yang bernilai Rp400 juta. Selain itu, GURUMI-MU juga mendesak penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan perjalanan dinas Sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun 2022.

Menurut Ketua GURUMI-MU, Abdul Kadir Bubu, yang menyampaikan pernyataan saat jumpa pers di Hotel Ayu Lestari, Bastiong (11/10), kasus Mami dan perjalanan dinas WKDH tersebut sudah lama ditangani Kejati Maluku Utara. Namun, hingga saat ini, belum ada aktor yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari tahapan penyelidikan hingga penyidikan, harusnya sudah ada penetapan status tersangka. Kasus ini sudah cukup terang bagi jaksa untuk menjerat pelaku korupsi,” tegas Abdul Kadir, yang juga merupakan dosen Hukum Universitas Khairun Ternate.

Abdul Kadir menambahkan bahwa kondisi pemerintahan Provinsi Maluku Utara saat ini belum sepenuhnya bebas dari jeratan korupsi. KPK hingga kini masih mengembangkan penyelidikan terhadap aparat yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba serta beberapa pejabat lain yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

GURUMI-MU mendesak Kejati Maluku Utara untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara. Selain itu, mereka juga meminta agar tanggung jawab hukum dari Penjabat Gubernur Maluku Utara, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), tidak diabaikan.

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMAK Desak KPK Usut Pembayaran Rp2,8 Miliar Eks Rumah Gubernur Malut

13 Januari 2026 - 18:56 WIT

Diduga Lindungi Kasus Korupsi Rp2,8 Miliar, Polda Malut Disorot Aktivis Mahasiswa

12 Januari 2026 - 23:58 WIT

Kanwil Ditjenpas Malut Ikuti Apel Awal Tahun 2026, Teguhkan Komitmen Hadapi Tantangan Baru

12 Januari 2026 - 16:48 WIT

Akademisi Unkhair: Penonaktifan Empat Kepala OPD Malut Sarat Kepentingan

12 Januari 2026 - 10:14 WIT

Bapas Ternate Teguhkan Komitmen Kinerja Lewat Penandatanganan Perjanjian Kinerja

10 Januari 2026 - 16:42 WIT

Kakanwil Ditjenpas Malut dan Seluruh Ka-UPT Teken Perjanjian Kinerja 2026

9 Januari 2026 - 20:15 WIT

Trending di Hukum & Kriminal