Menu

Mode Gelap

Daerah · 4 Jul 2025 17:03 WIT ·

GPM Desak Kejati Malut Usut Tuntas 22 IUP Bermasalah


 GPM Desak Kejati Malut Usut Tuntas 22 IUP Bermasalah Perbesar

TERNATE SerambiTimur – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam mengusut dugaan korupsi penerbitan 22 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.

Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, menyebut puluhan IUP tersebut bermasalah karena diduga diterbitkan tanpa melalui proses Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Menurutnya, kasus ini telah masuk dalam tahap penyelidikan berdasarkan tiga surat perintah penyelidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara masing-masing bernomor: PRINT-133/Q.2/Fd.2/03/2024, PRINT-134/Q.2/Fd.2/03/2024, dan PRINT-135/Q.2/Fd.2/03/2024, yang seluruhnya diterbitkan pada 19 Maret 2024.

“Sejumlah pihak sudah diperiksa, termasuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Malut, Bambang Hermawan. Tapi hingga kini belum ada kejelasan dari Kejaksaan Tinggi,” ujar Sartono, Jumat (4/7/2025).

Ia menilai penanganan perkara ini jalan di tempat dan menyayangkan sikap Kajati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi, yang dianggap tidak tegas dalam mengusut kasus pertambangan.

“Berkas-berkas dugaan korupsi IUP itu hanya menumpuk di meja penyidik. Ini menunjukkan Kejati dan jajarannya lemah menghadapi para bos tambang,” tegasnya.

Meski begitu, Sartono—yang akrab disapa Bung Tono—masih berharap Kejati Maluku Utara segera membuka mata dan bertindak tegas. Jika tidak, pihaknya mengancam akan melayangkan surat ke Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut.

“Kami akan meminta Kejagung untuk melakukan take over atas penanganan kasus yang mandek ini,” tegasnya lagi.

Tak hanya itu, GPM juga mendesak Kementerian ESDM untuk mencabut 22 IUP yang dinilai bermasalah. Ia menilai keberadaan perusahaan tambang tersebut tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat, justru merusak lingkungan di Maluku Utara.

“Keberadaan 22 IUP ini tidak membawa kesejahteraan, tapi justru memperparah kerusakan lingkungan,” pungkasnya.

Adapun perusahaan yang masuk dalam daftar 22 IUP bermasalah versi GPM yakni:

PT Alfa Fortuna Mulia, PT Halmahera Jaya Mining, PT Halmahera Sukses Mineral, PT Mega Haltim, PT Karya Wijaya Blok 1, PT Kieraha Tambang Sentosa, PT Mineral Trobos, PT Getsemani Indah, PT Fajar Bakti Lintas Nusantara, PT Kemakmuran Intim Utama Tambang, PT Bela Kencana, PT Wana Kencana Mineral, PT Karya Siaga Blok II, PT Karya Siaga Blok I, PT Halim Pratama, PT Dewi Rinjani, PT Shana Tova Anugrah, dan CV Orion Jaya.

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Ternate Launching BSPS 2026, Warga Kastela Mulai Terima Bantuan Rumah Layak Huni

20 Mei 2026 - 16:23 WIT

Pemda se-Malut Sinkronkan Program Daerah dengan Asta Cita Presiden

20 Mei 2026 - 16:20 WIT

Sekda Ternate Dorong BP2RD Genjot PAD Lewat Digitalisasi

20 Mei 2026 - 09:44 WIT

Dugaan Perselingkuhan Risman Kembali Disorot, SEMMI Desak Gubernur Copot Kadis PUPR Malut

19 Mei 2026 - 16:19 WIT

Kasus Tunjangan DPRD Malut Rp139 Miliar Mandek, Kini Muncul Anggaran Perjalanan Dinas Rp46,3 Miliar

19 Mei 2026 - 15:04 WIT

SMMI Malut Desak Gubernur Copot Plt Kadis PUPR, Soroti Proyek Mangkrak Puluhan Miliar dan Dugaan KKN

19 Mei 2026 - 15:01 WIT

Trending di Hukum & Kriminal