Menu

Mode Gelap

Daerah · 25 Nov 2025 20:42 WIT ·

Dr. Aziz Nilai FS Trans Kieraha Tidak Transparan, Minta Gubernur Gelar Forum Terbuka


 Dr. Azis Hasyim Perbesar

Dr. Azis Hasyim

SOFIFI, SerambiTimur- Dewan Pakar KAHMI Maluku Utara, Dr. Aziz Hasyim, menilai dokumen Feasibility Study (FS) Jalan Trans Kieraha tidak transparan dan mendesak Gubernur Sherly Tjoanda agar membuka forum diskusi publik mengenai proyek tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Aziz setelah gubernur menantang KAHMI untuk mempelajari dokumen FS sebelum memberi kritik. Aziz menilai tantangan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk diskusi terbuka yang melibatkan pemerintah, KAHMI, dan tim penyusun FS.

“Kami berharap gubernur segera membuka forum publik. Bila perlu gubernur hadir langsung. Dengan begitu kita menguji secara terbuka dasar ilmiah FS yang disusun,” katanya.

Aziz mengaku KAHMI baru mengantongi dokumen berupa bahan paparan FS, bukan dokumen lengkap. Namun ia menegaskan bahwa KAHMI tetap siap membahas substansi proyek.

“Dengan bahan paparan saja kami siap berdiskusi. Dokumen lengkap belum kami terima,” jelasnya.

Menurut Aziz, FS yang tidak dipublikasikan menimbulkan kecurigaan dan berpotensi melemahkan legitimasi perencanaan mega-proyek tersebut.

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkot Ternate Launching BSPS 2026, Warga Kastela Mulai Terima Bantuan Rumah Layak Huni

20 Mei 2026 - 16:23 WIT

Pemda se-Malut Sinkronkan Program Daerah dengan Asta Cita Presiden

20 Mei 2026 - 16:20 WIT

Sekda Ternate Dorong BP2RD Genjot PAD Lewat Digitalisasi

20 Mei 2026 - 09:44 WIT

Dugaan Perselingkuhan Risman Kembali Disorot, SEMMI Desak Gubernur Copot Kadis PUPR Malut

19 Mei 2026 - 16:19 WIT

Kasus Tunjangan DPRD Malut Rp139 Miliar Mandek, Kini Muncul Anggaran Perjalanan Dinas Rp46,3 Miliar

19 Mei 2026 - 15:04 WIT

SMMI Malut Desak Gubernur Copot Plt Kadis PUPR, Soroti Proyek Mangkrak Puluhan Miliar dan Dugaan KKN

19 Mei 2026 - 15:01 WIT

Trending di Hukum & Kriminal