Halsel, SerambiTimur– Pemberhentian sejumlah perangkat Desa Lalubi, Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan (Halsel), oleh Penjabat Sementara (Pjs) Kades Lalubi, Marce Popoko, masih menimbulkan polemik hingga kini. Meskipun ada surat perintah dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halsel untuk mengaktifkan kembali perangkat desa yang diberhentikan, Pjs. Kades Lalubi belum melaksanakan instruksi tersebut.
Surat DPMD dengan nomor 140/169/DPMD/2024 tertanggal 16 Agustus 2024 menginstruksikan Pjs. Kades Lalubi untuk segera mengaktifkan perangkat desa yang diberhentikan dalam waktu tiga hari. Namun, hingga saat ini, surat tersebut diabaikan, sehingga masyarakat Desa Lalubi mempertanyakan konsistensi pihak DPMD dan pemerintah daerah.
Sefnat Tagaku, salah satu putra Desa Lalubi, mengkritik keras Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, terkait ketidakpastian ini. Ia menilai bahwa gaya kepemimpinan yang tidak konsisten hanya memperburuk persatuan masyarakat di Desa Lalubi.
“Gaya kepemimpinan seperti ini justru memecah persatuan dan kekeluargaan di desa. Kami berharap setelah polemik Pilkades, semuanya akan membaik, tapi situasi malah semakin parah,” ujar Sefnat.
Sefnat juga mendesak agar pemerintah daerah konsisten dengan surat yang sudah dikeluarkan, demi menjaga kondusifitas masyarakat. “Pemerintah harus segera bertindak, jangan biarkan persatuan masyarakat terus terpecah,” tambahnya.
Sebanyak 28 perangkat desa diberhentikan oleh Pjs. Lalubi, termasuk di antaranya 6 orang kepala urusan (kaur) dan kepala seksi (kasi), 7 ketua RT, 2 ketua dusun, 2 operator kantor desa, 2 anggota dewan adat, 3 petugas Poldes, dan 6 pengurus PKK. Hingga kini, mereka masih menunggu kejelasan terkait pengaktifan kembali.



















Tinggalkan Balasan