Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 6 Agu 2024 12:19 WIT ·

Ditreskrimsus Polda Malut Panggil Saksi Kasus Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Oknum Anggota DPRD


 Ditreskrimsus Polda Malut Panggil Saksi Kasus Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Oknum Anggota DPRD Perbesar

Ternate, SerambiTimur- Tim penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) memanggil dua saksi terkait kasus dugaan menghalangi kerja jurnalis yang diduga dilakukan oleh Eliya Gebrina Bachmid, seorang anggota DPRD terpilih dari Daerah Pemilihan III Kabupaten Halmahera Selatan. Insiden ini terjadi pada Kamis, 25 Juli 2024, di Pengadilan Negeri Ternate.

Pemanggilan Saksi oleh Penyidik Ditreskrimsus

Direktur Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Malut, Kombes Pol Afriandi Lesmana, melalui Kepala Subdit II, H. Tajuddin, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan yang diterima dari Aksal Muin dan Saha Boamona. Laporan ini diajukan pada Jumat, Juli 2024, dan langsung direspon oleh Dir Krimsus untuk penanganan oleh Subdit II.

“Makanya kami langsung menindaklanjuti dan memanggil dua orang saksi, yaitu Aksal dan Saha,” ungkap H. Tajuddin saat diwawancarai.

Dasar Pemanggilan dan Proses Klarifikasi

Menurut H. Tajuddin, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan. Penyidik telah mengirimkan panggilan klarifikasi kepada kedua saksi tersebut.

“Keduanya sudah dimintai klarifikasi, dan dalam laporan ini, pelapor utamanya adalah Aksal Muin, sedangkan Saha Boamona hanya sebagai saksi. Langkah selanjutnya, kami akan meminta petunjuk kepada pimpinan untuk menentukan tindakan lebih lanjut,” jelasnya.

Apresiasi dan Pengawalan Proses Hukum

Aksal Muin, melalui tim penasihat hukumnya, Mirjan Marsaoly, menyatakan apresiasi atas respon cepat dari Dir Krimsus dan Subdit II dalam menindaklanjuti laporan yang mereka ajukan.

“Yang jelas, laporan kami terhadap terlapor Eliya Gebrina Bachmid dan sejumlah oknum anggota Polairud Polda Malut sudah direspon dengan baik,” ungkap Mirjan.

Mirjan juga menegaskan bahwa sebagai penasihat hukum, pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian hukum terhadap para terlapor.

“Kami akan kawal hingga ada kepastian hukum, agar para terlapor ini dijerat sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pelaporan ke Propam Polda Malut

Abdullah Ismail, anggota tim penasihat hukum lainnya, menambahkan bahwa kasus ini tidak hanya dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Malut, tetapi juga telah diajukan ke Bidang Propam Polda Malut. Proses di Propam fokus pada pelanggaran kode etik oleh sejumlah oknum anggota Polairud yang diduga terlibat dalam tindakan di luar tugas saat mengawal Eliya Gebrina Bachmid, istri Wadir Polairud Polda Malut, AKBP Eddy Daulay.

“Di Propam, penanganannya berfokus pada pelanggaran kode etik oleh anggota Polairud yang bertindak di luar tugas resmi saat mengawal istri Wadir Polairud,” ungkap Abdullah.

Kronologi Kejadian Intimidasi

Peristiwa intimidasi dan dugaan kekerasan terhadap jurnalis Aksal Muin terjadi di Pengadilan Negeri Ternate. Pada saat kejadian, Aksal Muin sedang meliput kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Aksal Muin melaporkan bahwa ia mengalami intimidasi yang menghalangi tugas jurnalistiknya.

Kasus ini menarik perhatian publik dan menyoroti pentingnya perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas mereka. Dengan perkembangan terbaru ini, diharapkan ada langkah-langkah konkret untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi jurnalis yang bekerja di lapangan.

Dengan berita ini, diharapkan masyarakat dapat mengikuti perkembangan kasus ini lebih lanjut dan menantikan hasil dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

FPAKI-Malut Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pemkot Ternate

14 Januari 2026 - 10:36 WIT

SMAK Desak KPK Usut Pembayaran Rp2,8 Miliar Eks Rumah Gubernur Malut

13 Januari 2026 - 18:56 WIT

DKPP Pecat Tetap Anggota Bawaslu Ternate, Terbukti Terima Rp250 Juta untuk Atur Suara

13 Januari 2026 - 12:17 WIT

Diduga Lindungi Kasus Korupsi Rp2,8 Miliar, Polda Malut Disorot Aktivis Mahasiswa

12 Januari 2026 - 23:58 WIT

Kanwil Ditjenpas Malut Ikuti Apel Awal Tahun 2026, Teguhkan Komitmen Hadapi Tantangan Baru

12 Januari 2026 - 16:48 WIT

Bapas Ternate Teguhkan Komitmen Kinerja Lewat Penandatanganan Perjanjian Kinerja

10 Januari 2026 - 16:42 WIT

Trending di Hukum & Kriminal