Daerah

Dewan Pers Minta SerambiTimur.id Layani Hak Jawab Risman Iriyanto Djafar

Serambi Diperbarui 15:27 WIT 2 menit membaca
Ukuran Teks:

JAKARTA – Dewan Pers telah menyelesaikan pengaduan yang diajukan oleh kuasa hukum Risman Iriyanto Djafar terhadap pemberitaan media SerambiTimur.id berjudul “Lobi Diam-Diam: Dua Pejabat Malut dan Skenario Politik Proyek Rp300 Miliar” yang terbit pada 31 Juli 2025.

Dalam surat bernomor 1707/DP/K/X/2025 tertanggal 31 Oktober 2025, Dewan Pers menyatakan bahwa berita tersebut tidak berimbang secara proporsional dan melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Laporan ini diajukan oleh Law Office Junaidi & Partners (Advokat) selaku kuasa hukum Risman Iriyanto Djafar. Dalam aduannya, pihak pengadu menilai berita SerambiTimur.id memuat informasi yang tidak akurat, beritikad buruk, mencampurkan opini dan fakta, serta tidak memuat hak jawab yang telah dikirimkan.

Dewan Pers setelah melakukan analisis menemukan bahwa:

  1. Berita menyebutkan Pengadu (Risman Iriyanto Djafar) terlibat dalam komunikasi politik dan pengamanan proyek Rp300 miliar.
  2. Teradu (SerambiTimur.id) memang telah melakukan konfirmasi, tetapi hanya sebatas satu paragraf, sehingga tidak memenuhi prinsip keberimbangan.
  3. Hak jawab yang telah dikirimkan oleh Pengadu tidak dimuat oleh redaksi.
  4. Berita tersebut juga memiliki kesamaan substansi dengan berita di situs Teluknews.com dan Jhaziramu.com.
  5. Perusahaan pers Teradu belum terverifikasi Dewan Pers, dan pemimpin redaksinya belum memiliki sertifikat wartawan utama.  Berita sebelumnya

Dewan Pers menegaskan, ketentuan hak jawab adalah bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan pelanggarannya dapat dikenai pidana denda hingga Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers.

Untk diketahui, redaksi serambitimur.id bahwa, sejak aduan berlangsung, pihak redaksi tidak permah menerima tanggapan dari pengadu ataupun hak jawab.

Dengan demikian, redaksi SerambiTimur.id menghormati hasil penyelesaian pengaduan Dewan Pers tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi, termasuk memuat hak jawab pihak Risman Iriyanto Djafar sebagai bentuk tanggung jawab pers profesional.

 

Tinggalkan komentar