Upaya mengembalikan fungsi lingkungan pascatambang terus dilakukan PT Nusa Halmahera Minerals di kawasan Tambang Emas Gosowong, Halmahera Utara.
Hingga 2026, perusahaan telah mereklamasi lahan bekas tambang seluas 232,69 hektare sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).
Program reklamasi yang telah berjalan sejak tahun 2000 ini dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Beberapa area bahkan telah berhasil kembali ke fungsi semula dengan tingkat keberhasilan penuh.
Proses pemulihan lahan dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari penataan permukaan tanah, penyebaran tanah pucuk, hingga penanaman vegetasi yang sesuai dengan kondisi lokal.
Manager HSE NHM, Widi Wijaya, menegaskan bahwa kegiatan reklamasi tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan.
“Reklamasi bertujuan mengembalikan fungsi lahan agar dapat dimanfaatkan kembali secara berkelanjutan,” ujarnya.
Langkah ini menjadi bukti bahwa aktivitas pertambangan tidak selalu identik dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat berjalan seiring dengan upaya pemulihan ekosistem.















Tinggalkan Balasan