TERNATE, SerambiTimur – Di balik kilau nikel dan tambang emas yang menghiasi laporan ekonomi Maluku Utara, tersimpan kisah getir tentang tanah yang kehilangan kesuburannya. Hutan-hutan yang dulu rimbun kini berdebu, sawah dan kebun yang pernah hijau kini berganti dengan hamparan batu dan tanah merah.
Dari tengah luka itu, muncul satu suara yang menolak bungkam — Merlisa Marsaoly, anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. Dengan nada tegas bercampur keprihatinan, ia menyerukan agar tambang tidak menjadi kutukan baru bagi tanah kelahiran.
“Kita harus menjaga agar tidak terjadi pencemaran lingkungan,” ujar Merlisa dalam satu rapat resmi. “Perusahaan tambang harus melakukan reklamasi sesuai tujuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.”
Baginya, ini bukan sekadar retorika politik, melainkan panggilan hati — jeritan nurani untuk menyelamatkan bumi Moloku Kie Raha dari kehancuran.
Perjuangan di Tengah Keterbatasan
Namun perjuangan itu tak berjalan mudah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara mengaku kewalahan. Pengawasan terhadap aktivitas tambang belum maksimal, sementara ancaman pencemaran terus mengintai dari berbagai wilayah tambang di Halmahera.
Salah satu kendala terbesar adalah keterbatasan anggaran dan ketiadaan laboratorium lingkungan milik daerah. Ironisnya, selama ini pengujian kualitas air dan tanah dilakukan oleh pihak perusahaan tambang sendiri — sebuah situasi yang jelas menimbulkan tanda tanya besar soal objektivitas hasilnya.
Merlisa pun tak tinggal diam. Ia mendorong agar pemerintah provinsi segera memiliki laboratorium sendiri untuk memantau dampak tambang secara mandiri.
“Keberadaan tambang ini bisa puluhan tahun. Potensi PAD juga ada. Tapi yang lebih penting, kita bisa lakukan pengujian sendiri tanpa harus ke Manado atau Makassar,” tegasnya.
Mengetuk Pintu Pemerintah Pusat
Upaya DPRD tidak berhenti di ruang rapat. Mereka terus mengetuk pintu pemerintah pusat, mengusulkan pembangunan laboratorium lingkungan Maluku Utara agar segera terealisasi.
Merlisa bahkan mengingatkan agar Gubernur Maluku Utara ikut mengawal usulan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kalau hanya berharap dari APBD, tidak akan cukup. Apalagi tahun depan terjadi penurunan TKD,” ujarnya.
Di tengah segala keterbatasan, semangat itu tak padam. DPRD Malut terus menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah yang memiliki wilayah pertambangan, seperti Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, untuk memperkuat pengawasan lingkungan.
Janji untuk Alam dan Generasi
Ketegasan DPRD Malut juga tercermin dalam sikapnya terhadap laporan pencemaran yang dilakukan perusahaan tambang.
“Kalau ada laporan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Karya Wijaya, akan kita tindak lanjuti,” tegas Merlisa.
Bagi masyarakat yang hidup di sekitar area tambang, pernyataan ini ibarat setitik cahaya di ujung lorong panjang perjuangan mereka — harapan bahwa bumi mereka belum sepenuhnya ditinggalkan.
Harapan di Tengah Luka
Perjuangan DPRD Malut hari ini adalah kisah tentang keberanian melawan ketidakadilan ekologis. Tentang suara yang tetap lantang meski di tengah gempuran kepentingan besar.
Bumi Moloku Kie Raha kini menunggu aksi nyata. Dan selama masih ada mereka yang berani bersuara untuk alam, masih ada harapan bagi generasi yang akan datang.
Karena menjaga alam bukan sekadar tugas, tapi warisan untuk masa depan Maluku Utara.














Tinggalkan Balasan