TERNATE, SerambiTimur— Berkas tahap pertama kasus dugaan pemukulan terhadap jurnalis TribunTernate.com, Julfikram Suhadi, resmi dilimpahkan penyidik Polres Ternate ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate pada Selasa pagi (22/4/2025).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira.
“Pagi tadi, berkas tahap I sudah kami kirim ke kejaksaan,” ujar AKP Widya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Ia menambahkan, pihaknya kini menunggu hasil penelitian dari kejaksaan, apakah berkas tersebut sudah lengkap atau perlu dilengkapi lagi.
Tiga Tersangka Belum Ditahan
Dalam kasus ini, terdapat tiga orang tersangka yang merupakan anggota Satpol PP Kota Ternate. Mereka berinisial JA, JK, dan FA. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya belum ditahan.
“Penyidik menilai mereka kooperatif, tidak ada indikasi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, sehingga tidak dilakukan penahanan,” jelas AKP Widya.
Belum Ada Upaya Damai
Terkait kemungkinan perdamaian atau penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ), AKP Widya menyatakan sejauh ini belum ada inisiatif dari para tersangka.
“RJ itu harus atas kesepakatan kedua belah pihak. Penyidik tetap netral dan tidak membatasi jika ada itikad dari para pihak untuk berdamai,” tegasnya.
Kasus Melibatkan Dua Jurnalis
Diketahui, kasus ini berawal dari insiden pemukulan yang melibatkan anggota Satpol PP dan dua jurnalis: Julfikram Suhadi dari Tribunternate.com dan Fitriyanti Safar dari HalmaheraRaya.com.
Keduanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ternate dalam dua laporan terpisah. Untuk kasus yang dilaporkan oleh Fitriyanti Safar, penyidik telah menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu anggota Satpol PP bernama Mudasir, yang kini telah ditahan di Rutan Ternate. Berkas tahap I atas nama Mudasir juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan.















Tinggalkan Balasan