TERNATE, SerambiTimur – Anggota DPRD Kota Ternate dari Partai Amanat Nasional (PAN), RA alias Ridwan, terbukti berselingkuh dengan wanita lain. Akibat perbuatannya, pemilik Kafe D’Bos itu digugat cerai oleh istrinya dan kini terancam dipecat dari kursi legislatif.
Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Negeri Ternate, Ridwan dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar nafkah iddah sebesar Rp 45 juta serta biaya perkara Rp 384 ribu.
Ketua DPW PAN Maluku Utara, Kasman Hi. Ahmad, membenarkan pihaknya sudah menerima informasi putusan pengadilan tersebut. Kasman menegaskan, PAN memiliki aturan tegas terkait pelanggaran etik kader.
“Saya baru dengar kabar ini kemarin. Informasinya sudah ada putusan pengadilan. Kita punya kode etik partai yang jelas untuk kasus seperti ini,” kata Kasman, Senin (7/7).
Menurut Wakil Bupati Halmahera Utara itu, DPW PAN akan membahas sanksi di tingkat internal partai. Selain itu, pihaknya juga menunggu tindak lanjut dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate.
“Di DPRD ada mekanisme etiknya juga. Kami akan lihat perkembangannya, memanggil Ridwan, mengecek keputusannya, dan berkoordinasi dengan dewan etik. Kalau terbukti, bisa sampai ke proses PAW (Pergantian Antar Waktu),” tegasnya.
Kasman memastikan, meski Ridwan adalah kader PAN, partai tetap akan bersikap tegas sesuai aturan. Ia menekankan, sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran.
“Kualitas pelanggaran menentukan sanksi. Kalau memang hasil penelusuran final, ada mekanisme peringatan sampai pemberhentian,” ujarnya.
Berdasarkan informasi, istri Ridwan melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Ternate pada 7 Januari 2025. Dalam gugatan, disebutkan Ridwan memiliki wanita simpanan dan telah pisah rumah sejak 2024. Ridwan juga disebut tidak lagi menafkahi istri dan tiga anaknya serta memutus komunikasi.
Upaya mediasi keluarga pun gagal. Hakim akhirnya memutus cerai dan menghukum Ridwan membayar nafkah iddah kepada mantan istrinya.














Tinggalkan Balasan