Labuha, SerambiTimur – Kesabaran Sardi Alham dan dua rekannya akhirnya habis. Setelah berbulan-bulan menunggu kejelasan pembayaran pesangon dan uang penghargaan masa kerja, mantan karyawan sebuah perusahaan di Bacan ini akhirnya melaporkan perusahaannya ke Polres Halmahera Selatan (Halsel), Selasa (11/3).
“Kami sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi tidak ada kepastian. Terpaksa kami ambil langkah hukum,” ujar Sardi.
Ia mengungkapkan bahwa komunikasi terakhir dengan pihak perusahaan terjadi pada 17 Februari 2025, saat Manajer HRD, Abdul Gani, menghubunginya dan menyatakan bahwa masalah ini harus segera diselesaikan. Namun, hingga Maret, janji pembayaran tak kunjung terealisasi.
Dalam pertemuan dengan perwakilan perusahaan, mereka sempat menyepakati perhitungan pesangon sebesar Rp491,8 juta yang telah dikirimkan melalui WhatsApp pada 24 Februari 2025. Sayangnya, permintaan tersebut tak mendapat tanggapan.
Merasa tidak ada itikad baik, Sardi bersama kuasa hukumnya, Bambang Joisangadji, resmi melayangkan laporan ke Polres Halsel dengan nomor STPL/III/2025/SPKT. “Kami berharap perusahaan segera membayar hak kami agar masalah ini tidak semakin panjang,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut.














Tinggalkan Balasan