TERNATE, SerambiTimur– Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian, diduga memberikan laporan harta kekayaan yang tidak wajar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan kekayaan senilai Rp 507 juta itu dinilai tidak masuk akal jika dibandingkan dengan jabatan dan masa kerjanya.
Hal ini disampaikan Ketua Mitra Publik Malut, Yuslan Gani, kepada media ini, Minggu (12/5). Ia menyebut KPK perlu menelusuri ulang seluruh aset milik Zulkifli Bian yang kini menjabat Kabag Umum Setwan Malut.
“Zulkifli sudah menjabat di bagian umum cukup lama, sebelumnya juga Kasubag Humas Setwan. Tapi harta kekayaannya cuma setengah miliar rupiah? Ini sangat meragukan,” tegas Yuslan.
Dalam LHKPN yang diserahkan ke KPK pada 15 Maret 2024, Zulkifli melaporkan memiliki satu bidang tanah dan bangunan di Ternate Tengah seluas 234 m²/260 m² senilai Rp 300 juta. Ia juga mencantumkan satu unit mobil Honda Jazz tahun 2020 senilai Rp 200 juta, harta bergerak Rp 5,4 juta, serta kas Rp 2,3 juta. Total hanya Rp 507.861.009, tanpa adanya utang.
Yuslan menilai angka itu tidak mencerminkan realita, apalagi Zulkifli diketahui dekat dengan para pimpinan DPRD Malut dan disebut-sebut mengendalikan sejumlah proyek strategis di lingkungan Setwan.
“Proyek pemeliharaan auditorium, ruang kerja pimpinan DPRD dan ruang meeting zoom tahun ini saja bernilai Rp 2,5 miliar. Nama Zulkifli ikut disebut dalam proses pengadaan. Ini harus dibuka terang-benderang,” tegas Yuslan.
Mitra Publik Malut meminta KPK tidak hanya menerima LHKPN begitu saja, tetapi juga menelusuri kemungkinan aset yang tidak dilaporkan, termasuk aliran dana dari proyek-proyek di Sekretariat DPRD.
Hingga berita ini terbit, media ini masih melakukan upaya untuk melakukan konfirmasi kepada Kabag Umum Setwan DPRD Ternate, Zulkifli Bian.














Tinggalkan Balasan