Ternate, SerambiTimur – Pemerintah Kota Ternate, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), mulai menerapkan sistem parkir digital berbasis aplikasi bernama Si Batagi Mobile Parking System. Kebijakan ini secara resmi diberlakukan pada Senin (21/4/2025) dan mencakup delapan pintu masuk utama di kawasan zona ekonomi.
Kepala Dishub Kota Ternate, Mochtar Hasyim, menyampaikan bahwa penerapan sistem ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) terbaru, sebagai upaya penataan retribusi parkir yang lebih modern dan transparan.
“Pola penagihan kami ubah sesuai dengan regulasi terbaru. Mulai pagi tadi, jajaran Dishub telah mulai menerapkan sistem ini di delapan titik pintu masuk kawasan ekonomi,” ujar Mochtar.
Salah satu tujuan utama skema ini adalah mengatasi keluhan masyarakat terkait pembayaran parkir yang berulang di lokasi berbeda dalam satu hari. Dengan sistem digital berbasis nomor pelat kendaraan, warga cukup membayar sekali saat memasuki zona ekonomi, dan dapat mengakses seluruh area parkir di dalamnya hingga pukul 18.00 WIT.
“Jika sudah membayar di pintu masuk, sistem akan otomatis menolak penagihan berikutnya di titik lain. Ini juga mencegah pungutan liar di luar jalur resmi,” jelas Mochtar.
Ia juga mengingatkan warga agar tidak membayar parkir di tempat yang tidak dikelola resmi oleh Dishub, seperti di depan Jatiland Mall dan pasar ikan fufu Gamalama, karena area tersebut sudah termasuk dalam wilayah sistem digital Dishub.
“Jangan sampai warga bayar dua kali hanya karena tidak tahu. Kami harap media turut membantu mensosialisasikan bahwa parkir hanya dibayar sekali dalam sehari sesuai aturan,” tegasnya.















Tinggalkan Balasan