HALSEL, SerambiTimur — Pasangan calon nomor urut 2, Ubaid Yakub dan Anjas Taher, resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Halmahera Timur 2024. Keputusan ini diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Timur dalam rapat pleno rekapitulasi suara di ruang paripurna DPRD, Rabu (4/12).
Pasangan petahana tersebut berhasil meraih 32.941 suara atau 58,91 persen, unggul di sepuluh kecamatan dengan selisih 9.963 suara dari rivalnya, pasangan M. Farrel Adhitama dan Hi. Thaib Djalaluddin. Paslon nomor urut 1 hanya mengumpulkan 22.978 suara atau 41,09 persen.
Dari total pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 56.451 orang, suara sah mencapai 55.919, sementara 532 suara dinyatakan tidak sah. Tingkat partisipasi pemilih ini cukup tinggi dibandingkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai 65.955 orang.
Periode Kedua Ubaid-Anjas
Dengan kemenangan ini, Ubaid-Anjas akan melanjutkan kepemimpinan mereka di periode kedua. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU Halmahera Timur Nomor 943 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 5 Desember 2024.
Rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi juga didukung berita acara model D.Hasil KABKO-KWK, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Sukardi Litte serta anggota KPU lainnya, yakni Kartini Abdullah, Ismail Sudin, Masita R. Suleman, dan Rifandi Hi. Hayat Idris.
Saksi pasangan Ubaid-Anjas, Hayun Manuai, turut membubuhkan tanda tangan. Namun, saksi dari pasangan Farrel-Jadi, Noverius A. Bulango, memilih tidak menandatangani berita acara tersebut.
Meski harus mengakui kekalahan, pasangan Farrel-Jadi diharapkan dapat berperan konstruktif dalam mendukung program pembangunan di Halmahera Timur ke depan.














Tinggalkan Balasan