Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 4 Jan 2024 13:49 WIT ·

BPK Temukan Pencairan Anggran, Di Sejumla OPD dengan Nilai 131 Milyar Tanpa SPM. 


 BPK Temukan Pencairan Anggran, Di Sejumla OPD dengan Nilai 131 Milyar Tanpa SPM.  Perbesar

Serambi Timur. Sofifi, – Badan pemeriksaan keuangan (BPK-RI) perwakilan maluku utara, (Malut) menemukan adanya pencairan anggran di sejumlah SKPD tanpa ada surat perintah membayar (SPM).

BPK Mencatat, temuan tersebut mencapai Rp 131 milyar yang menjadi utang pemerintah provinsi maluku utara, dimana temuan Utang tersebut tidak sesuai ketentuan atau tanpa surat perintah membayar (SPM).

Temuan dengan Jumlah Rp 131 milyar ini terbagi dalam utang belanja sebesar Rp 86.222.260.040,92 dan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp 45.325.749.749,26.

Berdasarkan neraca per 31 Desember 2022 yang disajikan auditor, saldo kewajiban jangka pendek senilai Rp 715.082.122.446,63, diantaranya utang belanja dengan saldo sebesar Rp 596.811.256.988,56 dan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp 114.824.475.475,60.

Berdasarkan perbandingan lampiran kewajiban dan data laporan rekonsiliasi utang tahun 2022 oleh Inspektorat dan hasil pemeriksaan atas penyajian utang dalam laporan keuangan diketahui permasalahan terkait pengakuan dan pencatatan diantaranya utang belanja tidak dicatat  berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh delapan SKPD. Utang belanja tidak diketahui perkembangan fisik pekerjaannya dan pengakuan utang   belanja tidak didasarkan pada  laporan realisasi fisik dan keuangan serta pengakuan utang belanja berdasarkan pagu belanja.

Utang belanja itu tercatat pada 7 dinas dan dua RSUD, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 24.842.818.017,76, Dinas Kesehatan Rp 20.006.359.808,00, Rumah Sakit Chasan Boesoirie Rp 4.692.934.225,30, Rumah Sakit Umum Sofifi Rp 4.910.551.361,00, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp 20.113.799.698,00, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rp 1.735.695.997,70, Dinas Kominfo dan Persandian Rp 307.137.422,00, Dinas Perikanan dan Kelautan Rp 3.958.083.780,00, dan Biro Kesejahteraan Rakyat sebesar Rp 5.654.879.731,16.

Sementara rincian utang jangka pendek lainnya dengan permasalahan terkait pengakuan dan pencatatannya seperti belanja tidak dicatat  berdasarkan surat perintah membayar yang diterbitkan oleh delapan SKPD. Kemudian utang belanja tidak diketahui perkembangan fisik pekerjaannya. Pengakuan utang belanja tidak didasarkan pada laporan   realisasi fisik dan keuangan. Pengakuan utang belanja berdasarkan pagu belanja.

Utang tersebut tersebar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 113.565.900, Dinas Kesehatan Rp 504.653.142,40, Rumah Sakit Chasan Boesoirie Rp 13.249.817.529, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp 8.082.082.198,56, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rp 18.955.419.355,90, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp 1.664.071.567, Dinas Kominfo dan Persandian Rp 62.393.100, dan Dinas Perikanan dan Kelautan sebesar Rp 2.693.746.956,40.

Dari permasalahan ini, BPK merekomendasikan Gubernur Maluku Utara agar memerintahkan 10 kepala SKPD untuk melakukan pengakuan utang berdasarkan dokumen yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, membuat dan melaporkan laporan realisasi fisik dan keuangan secara periodik kepada Kepala Bidang Akuntansi dan Aset pada BPKAD, serta memastikan pengakuan utang sesuai dengan dokumen yang berlaku.

 

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bapenda Gerak Cepat Tindaklanjuti Temuan BPK, Tunggakan Pajak Perusahaan Tambang Mulai Dibayar

23 Juni 2026 - 16:21 WIT

GPM Malut Jilid II Kepung Kejagung dan KPK, Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp139,2 Miliar

23 Juni 2026 - 16:09 WIT

Di Bela Hotel Ternate: Gubernur Sherly Tekankan Data Akurat Kunci Kebijakan, Ajak Masyarakat Dukung Sensus Ekonomi 2026  

20 Juni 2026 - 13:56 WIT

Di Balik Angka Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara: Infrastruktur dan SDM Jadi Kunci Pemerataan Manfaat Pembangunan

17 Juni 2026 - 22:37 WIT

GPM Desak JAMPIDSUS Ambil Alih Dugaan Korupsi Puluhan Miliar di DPRD Malut

16 Juni 2026 - 22:54 WIT

Kepung Kejagung, GPM Minta JAMPIDSUS Usut Dugaan Korupsi DPRD Malut

16 Juni 2026 - 22:51 WIT

Trending di Daerah