Daerah

Hutan Diklaim Hijau Faktanya Gundul, LPP Tipikor Desak Kejagung Usut Tuntas Manipulasi Data Reklamasi PT FBLN Pulau Gebe

Serambi Timur Diperbarui 17:27 WIT 2 menit membaca
Ukuran Teks:

SOFIFI, Serambitimur.id  — Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Provinsi Maluku Utara mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan Direktur Utama PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara (FBLN). Desakan ini menyusul ditemukannya dugaan manipulasi data reklamasi hutan pasca tambang nikel di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI.

Ketua Umum LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, S.Sos., S.H., menegaskan tuntutan hukum ini bersumber dari LHP Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK RI Nomor 28/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 tanggal 22 Desember 2025. Pemeriksaan atas kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana pertambangan.

“Dokumen audit BPK sudah terang benderang memuat indikasi pelanggaran hukum pertambangan dan lingkungan. Kejaksaan Agung tidak boleh tinggal diam,” tegas Alan.

Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT FBLN telah dicabut oleh Menteri Investasi/BKPM melalui Keputusan Nomor 20230913-01-0005 tanggal 13 September 2023. Menyusul itu, Menteri LHK mencabut Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan seluas 851,21 hektare dan memerintahkan perusahaan menyelesaikan reklamasi dan revegetasi pada areal seluas 829,90 hektare. Namun, tiga kejanggalan krusial ditemukan: PT FBLN belum memiliki dokumen Rencana Umum dan Tahunan Reklamasi yang sesuai aturan terbaru; rencana reklamasi tahun 2021–2025 belum disahkan Kementerian ESDM; serta perusahaan mengklaim telah mereklamasi 84,223 hektare, padahal analisis citra satelit menunjukkan tidak ada penutupan lahan atau vegetasi di area yang diklaim tersebut.

LHP BPK menegaskan tim monitoring Dinas Kehutanan Maluku Utara diduga hanya menyalin data sepihak dari PT FBLN tanpa verifikasi faktual. Tim hanya mendatangi tiga titik reklamasi dan satu titik kolam pengendapan sedimen. Data luas lahan, jumlah pohon, dan penggunaan pupuk langsung dimasukkan ke laporan tanpa pembuktian di lapangan. Bahkan saat tim BPK hendak memeriksa lokasi secara menyeluruh, mereka dihalangi oleh ketidakhadiran pendampingan dari pihak perusahaan — yang dinilai melanggar Pasal 24 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004.

“Kondisi di lapangan terindikasi kuat dimanipulasi. Dilaporkan hijau, aslinya gundul. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan kejahatan lingkungan dan pertambangan yang sistematis. Kejagung harus segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, jajaran manajemen PT FBLN, serta pihak terkait lainnya secara hukum,” pungkas Alan Ilyas.

Tinggalkan komentar