TERNATE Sermabitimur.id — Pemerintah Kota Ternate resmi menyatukan pengelolaan seluruh pelaku usaha kopi jalanan di kawasan Benteng Fort Oranje. Kesepakatan ini dihasilkan dalam audiens dan diskusi bersama para pelaku usaha pada Selasa (20/10/2026), yang juga dihadiri perwakilan Dinas Kebudayaan serta Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menjelaskan penataan ini dilakukan untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap pelaku usaha, mulai dari aspek kebersihan, kerapian, pemanfaatan ruang, hingga kewajiban retribusi.
“Pemerintah Kota sangat mendukung aktivitas ekonomi kreatif para pemuda ini. Ruang publik jika tidak dimanfaatkan justru akan mati. Namun, harus ada aturan dan pengawasan yang jelas agar kawasan tetap rapi, bersih, dan terpelihara,” ujar Rizal.
Kini, seluruh 20 pelaku usaha kopi jalanan berada di bawah kendali langsung Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Kebudayaan. Tidak ada lagi pembagian kelompok atau pengatasnamaan dinas tertentu seperti sebelumnya.
Penataan menyeluruh juga diperluas ke kawasan-kawasan lain di Kota Ternate. Di Taman Nukila, pelaku usaha kopi yang menggunakan motor listrik akan dipusatkan di area depan jalan agar tidak mengganggu kenyamanan pengunjung. Sementara di kawasan Daulasi Ternate, penataan akan melibatkan langsung lurah dan RT setempat. Khusus untuk Pantai Falajawa, Pemkot akan membuka kurasi bagi pelaku UMKM yang menggunakan kendaraan khusus seperti mobil klasik atau konsep food truck.
Langkah ini diharapkan dapat menghidupkan iklim ekonomi kreatif anak muda sekaligus menjadikan ruang-ruang publik lebih tertata, nyaman, dan produktif bagi seluruh masyarakat.
