TERNATE, Serambitimur.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi anggaran pasar murah di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara pada Senin (5/10/2026). Kasus yang merugikan negara Rp2,6 miliar itu menyeret mantan Kepala Disperindag dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Namun di saat yang sama, publik kian bertanya: mengapa kasus yang nilainya jauh lebih besar dan menyangkut anggaran tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Maluku Utara periode 2019–2024 justru masih menggantung tanpa kepastian?
Kasus ini memiliki latar yang menyentuh hati nurani rakyat: sebagian besar anggaran tersebut dicairkan tepat di tengah masa pandemi Covid-19, sekitar dua tahun penuh saat warga dibatasi beraktivitas, dilarang keluar rumah, usaha tutup, pendapatan merosot, dan rakyat berjuang bertahan hidup. Di tengah kesulitan kemanusiaan itu, justru tercatat alokasi anggaran tunjangan yang sangat besar terus mengalir.
Data menunjukkan, anggaran tunjangan perumahan dan transportasi saja mencapai Rp139,2 miliar. Jika dihitung dari 12 jenis tunjangan lainnya, totalnya menembus Rp187,9 miliar dengan pencairan berlangsung terus sejak 2020 hingga 2024.
Padahal di tahun-tahun itu, rakyat Maluku Utara menghadapi tekanan berat: aktivitas dibatasi, ekonomi terhenti, banyak warga kehilangan mata pencaharian. Justru pada saat yang sama, anggaran tunjangan tetap disalurkan dalam nilai yang tidak berkurang, bahkan cenderung naik setiap tahunnya.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak Februari 2026. Puluhan saksi telah di periksa mulai dari pejabat Sekretariat DPRD, bendahara, hingga pejabat tinggi pemprov, Namun hingga kini, belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, menegaskan ketimpangan ini.
“Kalau kasus di Disperindag sudah cepat ditetapkan tersangkanya, mengapa kasus yang nilainya jauh lebih besar, dan justru terjadi saat rakyat sedang menderita, malah dibiarkan tanpa kejelasan?” ujarnya.
“Jangan biarkan jabatan menjadi perisai. Rakyat melihat perbedaan perlakuan ini. Saat warga tidak bisa keluar rumah, tidak bisa bekerja, anggaran tunjangan tetap cair lancar. Sekarang saat ditelusuri, seolah-olah ada yang dilindungi,” tambahnya
“Ini bukan sekadar soal uang negara. Ini soal rasa keadilan. Saat rakyat berpuasa di rumah, dana tunjangan terus mengalir deras. Kini saat diperiksa, mengapa tidak ada yang diseret? Jangan biarkan rakyat merasa hukum hanya berlaku untuk yang tidak punya kekuasaan,” tegasnya.
Kejati Maluku Utara belum memberikan penjelasan resmi mengenai jadwal penetapan tersangka. Publik pun masih menanti: apakah standar hukum yang sama akan ditegakkan, atau ada perbedaan perlakuan bagi mereka yang duduk di kursi kekuasaan?
