Daerah

Setelah DPRD Temukan Progres Rendah, Aktivis Ancam Boikot Proyek Jalan Rp10 Miliar  

Serambi Timur Diterbitkan 09:59 WIT 2 menit membaca
Ukuran Teks:

SOFIFI, Serambitimur.id — Proyek pengaspalan jalan di Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, senilai Rp10.395.740.877,00 yang dikerjakan CV. Hendana Karyatama, hingga pertengahan Oktober 2026 baru mencapai progres 37 persen. Temuan ini didapat saat Komisi III DPRD Maluku Utara meninjau langsung lokasi pekerjaan.

Pekerjaan yang dimulai pada 29 Juni 2026 dengan waktu pelaksanaan 180 hari kalender, ternyata masih berada pada tahap urugan timbunan pilihan. Artinya, dengan sisa waktu kurang dari tiga bulan, target penyelesaian terancam tidak tercapai. Selain keterlambatan, kualitas material juga dipertanyakan — batu yang digunakan bercampur sedimen tanah dan dikhawatirkan tidak memenuhi spesifikasi kontrak. Jika dipaksakan, jalan dipastikan tidak awet dan cepat rusak.

Anggota Komisi III DPRD Maluku Utara, Iswanto, menegaskan bahwa upaya mempercepat pekerjaan tidak boleh mengorbankan mutu. “Percepatan harus disertai penanganan teknis dan strategi kerja yang tepat. Mengejar target tidak boleh mengorbankan standar kepadatan maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan,” ujarnya. Ia meminta Dinas PUPR Maluku Utara beserta konsultan pengawas memastikan setiap tahapan pekerjaan telah memenuhi syarat teknis sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Merespons temuan tersebut, Alan Ilyas, S.Sos., S.H., aktivis anti-korupsi sekaligus tokoh Kerukunan Keluarga Besar Makian Barat, menyampaikan peringatan keras kepada pihak pelaksana. “Asas kemanfaatan pembangunan harus berjalan beriringan dengan asas hukum. Mengabaikan spesifikasi teknis berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Alan meminta Pejabat Pembuat Komitmen dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) segera menerbitkan Surat Peringatan dan mengaudit penyebab keterlambatan tersebut. Ia juga mengingatkan masyarakat memiliki hak pengawasan partisipatif berdasarkan Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999.

jika material agregat tidak disesuaikan dengan spesifikasi kontrak, maka aksi pemboikotan pembangunan jalan maupun demonstrasi besar-besaran di kantor Gubernur dan Dinas PUPR di Sofifi tidak terhindarkan. Proyek ini menyangkut konektivitas 15 desa di Kecamatan Pulau Makian. tegasnya.

Tinggalkan komentar