SOFIFI, SerambiTimur — Lima wajah baru kini memegang mandat untuk mengawal keterbukaan informasi publik di Maluku Utara. Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, melantik dan mengambil sumpah anggota Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara periode 2026–2030 di Aula Lantai IV Kantor Gubernur, Jumat, 14 Agustus 2026.
Mereka adalah Ismat Sahupala, Sofyan Ali, Isra Muksin, Firjal, dan Muminah Daeng Barang.
Pelantikan dihadiri sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah, mantan Ketua Komisi Informasi Maluku Utara Aziz Marsaoly, Ketua Komisi I DPRD Maluku Utara Nazlatan Ukhra Kasuba, serta sejumlah undangan.
Di hadapan para komisioner baru, Sarbin mengingatkan bahwa jabatan tersebut bukan sekadar posisi kelembagaan. Ada kepercayaan publik yang ikut dipertaruhkan.
“Ini bukan sekadar menerima jabatan, melainkan sebuah kepercayaan,” kata Sarbin. Ia menyinggung proses seleksi yang dilalui para komisioner, mulai dari wawancara, pengerjaan soal, hingga tahapan seleksi lainnya.
Bagi Sarbin, tantangan Komisi Informasi ke depan tidak sederhana. Pemerintah dituntut semakin terbuka, sementara masyarakat hidup di tengah arus informasi yang bergerak nyaris tanpa batas.
Teknologi digital membuat informasi mudah diperoleh dan disebarluaskan. Namun, pada saat yang sama, ruang digital juga menjadi ladang subur bagi kabar palsu dan informasi yang sulit diverifikasi.
“Sekarang informasi sudah sangat terbuka. Tantangannya justru kita semakin sulit membedakan mana informasi yang benar dan mana yang palsu,” ujarnya.
Di titik inilah, menurut Sarbin, Komisi Informasi memiliki peran strategis. Lembaga tersebut tidak cukup hanya menunggu sengketa informasi datang ke meja penyelesaian. Komisi juga dituntut membangun jejaring dan bekerja bersama lembaga lain untuk memastikan hak masyarakat atas informasi terpenuhi.
“Kita tidak bekerja sendiri. Saya berharap Komisi Informasi dapat bersinergi dengan institusi-institusi lainnya,” katanya.
Sarbin berharap lima komisioner tersebut mampu menjalankan mandatnya secara profesional sekaligus menjadi bagian penting dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Sebab, keterbukaan informasi pada akhirnya bukan hanya soal memenuhi kewajiban administratif. Ia menyangkut sesuatu yang lebih mendasar: kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
“Apa yang dikerjakan pemerintah harus diketahui oleh rakyat,” tegas Sarbin.
Dengan masa jabatan hingga 2030, lima komisioner baru kini menghadapi pekerjaan yang tak ringan. Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi, Komisi Informasi Maluku Utara dituntut membuktikan bahwa keterbukaan bukan sekadar slogan, melainkan praktik dalam penyelenggaraan pemerintahan.
