TERNATE, SerambiTimur — Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, Sartono Halek, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengusut secara menyeluruh sejumlah dugaan persoalan hukum yang dikaitkan dengan Kepala Bappeda Maluku Utara, Sarmin S Adam.
Sartono meminta aparat penegak hukum tidak hanya menindaklanjuti satu persoalan, tetapi memeriksa seluruh informasi dan fakta yang telah mencuat, baik sejak masa pemerintahan Abdul Gani Kasuba maupun pada pemerintahan Gubernur Sherly Tjoanda.
Menurut Sartono, terdapat sejumlah hal yang dinilainya perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Pertama, Sarmin S Adam pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Dalam persidangan tersebut, menurut Sartono, Sarmin mengakui pernah memberikan uang.
Kedua, Sartono menyinggung sikap seluruh anggota DPRD Maluku Utara yang pada akhir 2023 disebut pernah mendesak agar Sarmin dicopot dari jabatannya terkait persoalan penyusunan APBD.
Ketiga, pada Januari 2025, Sarmin disebut pernah dipanggil dan diperiksa Kejati Maluku Utara berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal penangkap ikan senilai Rp5,9 miliar. Pengadaan tersebut diduga berkaitan dengan kapal yang disebut tidak pernah diserahkan kepada nelayan.
Atas sejumlah persoalan tersebut, Sartono meminta Kejati Maluku Utara melakukan penelusuran secara utuh dan tidak berhenti pada satu kasus.
“Kami mendesak Kejati Maluku Utara segera melakukan penyelidikan secara utuh dan menyeluruh terhadap seluruh dugaan kasus yang dialamatkan kepada Sarmin S Adam. Jangan ada yang terlewat, jangan ada yang dibiarkan,” tegas Sartono.
Pertanyakan Jabatan Sarmin
Selain meminta proses hukum berjalan, Sartono juga mempertanyakan keberadaan Sarmin yang hingga kini masih menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Bappeda Maluku Utara.
Menurutnya, berbagai persoalan yang pernah dikaitkan dengan Sarmin semestinya menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
“Bagaimana mungkin pejabat yang sudah tercatat memiliki sejumlah dugaan persoalan hukum masih dipercaya memegang jabatan strategis di Bappeda? Rakyat berhak tahu dan menuntut penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Sartono menegaskan, proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada. Ia meminta tidak boleh ada perkara yang ditutup-tutupi.
“Usut tuntas setiap dugaan pelanggaran. Jika terbukti bersalah, proses hukum harus dilanjutkan dan jabatan strategis itu harus segera dikosongkan demi kepercayaan rakyat,” pungkas Sartono Halek.
Hingga berita ini ditulis, pernyataan Sartono tersebut merupakan desakan dari pihak GPM Maluku Utara. Status hukum Sarmin S Adam dalam perkara-perkara yang disebutkan perlu merujuk pada proses dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait.
