JAKARTA, SerambiTimur- Laut Maluku Utara masih menyimpan kekayaan ikan yang melimpah. Namun, bagi banyak nelayan kecil, hasil laut itu kini terasa semakin jauh dari jangkauan. Mereka harus berlayar lebih lama, menghabiskan lebih banyak bahan bakar, tetapi pulang dengan hasil tangkapan yang terus menyusut. Di balik kondisi itu, pemerintah daerah menyoroti maraknya rumpon ilegal dan praktik penangkapan ikan secara melawan hukum yang dinilai mengganggu ruang tangkap nelayan tradisional.
Situasi inilah yang mendorong Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, memperkuat kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Jakarta, Selasa (4/8/2026), Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan KKP sepakat mempererat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap nelayan kecil.
Bagi Sherly, tujuan kerja sama itu sederhana, tetapi mendasar: menjaga kekayaan laut Maluku Utara agar tetap lestari sekaligus memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat pesisir.
“Satu tujuan kita: memastikan sumber daya perikanan Maluku Utara terjaga secara berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan nilai tukar nelayan kita,” kata Sherly usai penandatanganan nota kesepahaman.
Menurut Sherly, hampir di setiap kunjungan ke wilayah pesisir, keluhan yang ia dengar selalu serupa. Nelayan mengaku semakin sulit memperoleh ikan di wilayah tangkap tradisional. Mereka terpaksa melaut lebih jauh karena ikan tidak lagi banyak ditemukan di perairan yang selama ini menjadi andalan nelayan kecil.
Penyebabnya, kata dia, tidak lepas dari banyaknya rumpon liar yang dipasang di luar batas 12 mil laut. Keberadaan alat bantu penangkapan itu mengubah pola pergerakan ikan sehingga tidak lagi memasuki wilayah 0 hingga 12 mil laut yang menjadi ruang tangkap nelayan dengan kapal berukuran di bawah 5 Gross Ton (GT).
Persoalan itu diperparah oleh tingginya harga bahan bakar minyak, cuaca yang semakin sulit diprediksi, serta keterbatasan sarana penangkapan ikan. Akibatnya, biaya operasional terus meningkat, sementara pendapatan nelayan justru menurun.
“Saat ini nelayan sulit mendapat ikan di jarak dekat. Di luar batas 12 mil banyak rumpon liar dipasang, sehingga ikan tidak lagi masuk ke wilayah 0–12 mil yang menjadi hak nelayan kecil. Belum lagi mahalnya BBM, cuaca yang tak menentu, serta kurangnya sarana penangkapan. Semua ini membebani mereka,” ujar Sherly.
Melalui kerja sama tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan KKP akan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas di laut, termasuk penertiban rumpon ilegal dan praktik penangkapan ikan yang melanggar ketentuan. Langkah itu diharapkan mampu mengembalikan ruang tangkap nelayan tradisional sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan.
Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara, Abdullah Soleman, S.Pi., M.Si., menilai langkah Gubernur Sherly merupakan kebijakan strategis yang selama ini memang dibutuhkan.
Menurut Abdullah, pengawasan wilayah laut Maluku Utara selama ini masih berada dalam cakupan kerja Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon. Melalui kerja sama tersebut, koordinasi pengawasan diharapkan menjadi lebih kuat sehingga berbagai pelanggaran di laut dapat ditangani lebih cepat.
“Selama ini pengawasan wilayah laut Maluku Utara masih berada di bawah pengawasan PSDKP Ambon. Melalui MoU ini, pengawasan di wilayah kita akan diperkuat agar lebih cepat merespons masalah di laut, melindungi wilayah tangkap nelayan kecil, serta menertibkan rumpon liar dan aktivitas ilegal lainnya,” kata Abdullah.
Kerja sama itu tidak berhenti pada pengawasan. Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama KKP juga berencana melakukan pemetaan ulang kawasan kelautan dan wilayah perikanan. Pemetaan tersebut diharapkan menghasilkan data yang lebih akurat mengenai batas wilayah, potensi sumber daya, hingga kawasan yang perlu mendapat perlindungan.
Bagi Pemerintah Provinsi Maluku Utara, menjaga laut bukan semata-mata soal menindak pelanggaran. Lebih dari itu, upaya tersebut merupakan ikhtiar memastikan nelayan kecil tetap memiliki ruang untuk melaut, memperoleh hasil tangkapan yang layak, dan menikmati kekayaan laut yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat pesisir.
