Menu

Mode Gelap

Daerah · 6 Jul 2026 13:34 WIT ·

Skandal Tunjangan Belum Tuntas: Kejati Didesak Tak Beri Ruang Perlindungan Bagi Pejabat Berkuasa


 Skandal Tunjangan Belum Tuntas: Kejati Didesak Tak Beri Ruang Perlindungan Bagi Pejabat Berkuasa Perbesar

TERNATE, Serambitimur.id – Front Bersama Anti Korupsi Maluku Utara yang melibatkan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Ternate dan Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Maluku Utara, kembali mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan serta biaya operasional pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024.

Desakan tegas ini disampaikan massa dalam aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejati Malut, Senin (6/7). Koordinator lapangan sekaligus orator, Juslan Latif, menyoroti kelambatan penanganan perkara yang diduga melibatkan kerugian ratusan miliar rupiah tersebut. Padahal, penyidik Pidana Khusus Kejati sudah memeriksa puluhan pejabat terkait, namun hingga kini belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus ini sudah lama berjalan, puluhan saksi sudah dipanggil, tapi hasilnya nihil. Alasan menunggu audit BPK tidak boleh dijadikan tameng untuk menunda keadilan,” tegas Juslan.

Secara khusus, massa menuntut Kejati segera menjerat dua nama kunci: mantan Sekretaris DPRD Maluku Utara, Abubakar Abdullah, dan mantan Ketua DPRD periode 2019–2024, Kuntu Daud. Keduanya dinilai memiliki tanggung jawab utama dalam pengelolaan anggaran yang kini diusut.

Publik pun mencatat fakta mencolok: Abubakar Abdullah kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, sementara Kuntu Daud terpilih kembali sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku Utara periode 2024–2029.

Massa menegaskan penyidikan tidak boleh berhenti sebatas pemeriksaan saksi. “Kejati harus berani melangkah ke tahap penetapan tersangka. Jangan biarkan kasus ini mandek dan menimbulkan persepsi perlindungan bagi pejabat berkuasa,” ujar Juslan.

Selain mendesak percepatan proses hukum, Front Bersama juga meminta Kejati Maluku Utara membuka secara transparan perkembangan penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan dan ketersediaan alat bukti yang dimiliki.

Langkah ini dinilai penting untuk membuktikan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus menjawab keresahan luas masyarakat atas dugaan penyimpangan anggaran di lembaga perwakilan rakyat daerah.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terperiksa Kasus Rp139 M, Zulkifli Bian Tetap Pimpin BKD Malut

5 Juli 2026 - 20:24 WIT

Polres Ternate Musnahkan 15.771 Botol Miras Ilegal dan 5,6 Kg Ganja

1 Juli 2026 - 20:13 WIT

Sherly Dorong Percepatan Pembangunan Pengadilan Baru di Sofifi dan Jailolo

1 Juli 2026 - 20:02 WIT

Sherly–Sarbin Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Dorong Polri Kian Humanis dan Profesional

1 Juli 2026 - 19:47 WIT

GPM Kepung Kantor Antam, Desak Dirut Dicopot dan Anak Perusahaan di Haltim Dibekukan

30 Juni 2026 - 21:58 WIT

Aksi Jilid III di Kemenag RI, FAKI dan GPM Ultimatum Menteri Agama Copot Kakanwil Kemenag Maluku Utara

30 Juni 2026 - 21:55 WIT

Trending di Hukum & Kriminal