Ternate, SerambiTimur– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 19 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Para saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa antara lain:
– HL (Wiraswasta)
– US (Lurah Sofifi)
– MFD (Wiraswasta)
– SKD (Lurah Sangaji Utara, Kota Ternate)
– ST (Petani/Pekebun)
– SO (Hukum Tua Desa Touure Dua, Kecamatan Tompaso Barat, Kabupaten Minahasa)
– PRS (Wiraswasta)
– FI (Swasta)
– BA (Lurah Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan)
– RAK (PNS)
– MH (PNS)
– AM (Nelayan/Perikanan)
– OD (PNS/Auditor pada Komisi ASN sejak 2018)
– YP (PNS di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara)
– BNW (PNS/Kepala Biro Hukum Provinsi Maluku Utara)
– NMTA (Inspektorat Maluku Utara)
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan di Kantor Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ternate terhadap RA (mantan PNS/Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Maluku Utara), AH (mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara, definitif sejak Oktober 2023; Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku Utara, April 2022–Oktober 2023), serta KW alias Kristian Wuisan (Wiraswasta).
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut kepada media ini pada Selasa (20/8).
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU dengan tersangka AGK di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” jelasnya.














Tinggalkan Balasan