Menu

Mode Gelap

Bisnis · 24 Nov 2025 21:39 WIT ·

“30 Milyar untuk jalan trans kieraha di Halmahera Tengah di kritik”


 “30 Milyar untuk jalan trans kieraha di Halmahera Tengah di kritik” Perbesar

Oleh :Abd. Rahim Odeyani 

Warga Halmahera Tengah

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan blue print (cetak biru) dan dokumen strategis pembangunan daerah selama 5 tahun, yang menjabarkan visi, misi, keuangan daerah dan program strategis kepala daerah pasca pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sekaligus menjadi kompas bagi perangkat daerah untuk menyusun dan membuat Rencana Strategis (Rentstra) SKPD sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang menjabarkan tujuan, sasaran, dan program prioritas sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD.

Oleh Karena itu Kepala SKPD dalam membuat program pembangunan, harus didasarkan pada RPJMD yang telah di jabarkan dalam rencana strategis (rentsra), wajib hukumnya mengikuti arah kebijakan yang didasarkan pada RPJMD yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah sebagai dasar hukum tertinggi ditingkat daerah.

Kepala daerah memang memiliki wewenang sesuai dengan asas desentralisasi untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sendiri berdasarkan azas otonomi daerah, tetapi untuk melaksanakan kewenangan tersebut harus tetap mengacu pada kerangka peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum agar prinsip dan cakupan kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan baik pusat, provinsi, maupun kabupaten dan kota tidak tumpang tindih sekaligus memastikan setiap tingkatan pemerintahan harus lebih fokus pada urusan yang sesuai dengan kapasitas dan tanggung jawabnya.

Berpijak dari dasar pikir diatas dan mencermati pengalokasian anggaran sebesar tiga puluh milyar rupiah dari Pemda Halmahera Tengah untuk membiayai program pembangunan ruas jalan trans kieraha adalah salah satu kebijakan yang tidak sesuai dengan prinsip dan tata kelola pemerintahan yang baik karena Status jalan tersebut menjadi kewenangan dan urusan pemerintah provinsi Maluku Utara, kemudian ruas jalan itu tidak termuat dalam dokumen perencanaan seperti RTRW, RPJMD, Rencana strategis (Rentsra) maupun RKPD Pemda Halmahera Tengah Tahun 2026, maupun Ruas jalan tersebut tidak memiliki dokumen perencanaan secara akademik, tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang benar (Amdal), maupun tidak memiliki dokumen studi terhadap Analisis dampak lalulintas (Andalalin) yang terukur.

Oleh sebab itu, ditengah kebijakan efisiensi dan pemangkasan TKD yang yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemda Halmahera Tengah, maka sebaiknya Pemda Halmahera Tengah harus lebih fokus untuk membiayai program prioritas yang saat ini masih menjadi problem dan kebutuhan dasar bagi masyarakat Halmahera Tengah seperti ruas jalan Sif – Loman, Sif – Sakam, Ruas Jalan Trans Waleh maupun ruas jalan di desa desa dalam wilayah kabupaten Halmahera Tengah daripada membuat program yang menelan biaya tinggi dan bukan menjadi urusan dan tanggung jawab Pemda Halmahera Tengah. Oleh karena itu saya menyarankan hal hal sebagai berikut :

1. Jalan trans Kieraha merupakan urusan pemerintah provinsi Maluku Utara, sehingga pembiayaan oleh Pemda Halmahera Tengah melanggar PP No. 38/2007 tentang pembagian urusan pemerintahan.
2. Ruas jalan Trans kieraha tidak tercantum dalam RTRW, RPJMD, Renstra, atau RKPD, sehingga tidak memiliki landasan hukum dan strategis yang jelas.
3. Tidak adanya Amdal, studi kelayakan, atau Andalalin menunjukkan kurangnya perencanaan matang, yang berisiko terhadap efektivitas dan keberlanjutan proyek.
4. Mengalokasikan Rp 30 miliar untuk proyek yang bukan prioritas (dibandingkan kebutuhan mendesak seperti jalan Sif-Loman, Sif-Sakam, Trans Waleh atau infrastruktur desa) menunjukkan ketidakefisienan penggunaan anggaran.
5. Pemda Halmahera Tengah sebaiknya fokus pada program yang sesuai kewenangan dan kebutuhan masyarakat, serta mematuhi prosedur perencanaan yang transparan dan partisipatif.

Artikel ini telah dibaca 435 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kolaborasi NHM dan Pemda: Program 60 Hari untuk Lawan Stunting di Halmahera Utara

30 April 2026 - 15:02 WIT

Saat Keselamatan Jadi Prioritas, NHM Cetak Juru Ledak Kompeten di Gosowong

28 April 2026 - 13:22 WIT

Pansus LKPJ Soroti Kinerja OPD, DPRD Desak Evaluasi Pimpinan Perangkat Daerah

27 April 2026 - 23:24 WIT

SMPN 1 Ternate Borong Juara, Semangat Jadi Kunci

21 April 2026 - 16:41 WIT

NHM Paparkan Inovasi DST dan Peran AI dalam Seminar Nasional ITNY

20 April 2026 - 07:59 WIT

Gubernur Serly Imbau Masyarakat Malut Siaga Gelombang Tinggi Hingga 2,5Meter

16 April 2026 - 09:47 WIT

Trending di Daerah