TERNATE, SerambiTimur- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara terancam disomasi dua pengusaha asal Halmahera Tengah. Somasi itu buntut dari tiga proyek di Halteng yang belum dibayar, antara lain pembebasan lahan Laboratorium Pendidikan Terpadu (LPT), pembangunan mushola LPT, dan renovasi ruang Command Center.
Kuasa hukum kontraktor, Abdullah Ismail, mengatakan somasi akan segera dilayangkan karena kliennya sudah dirugikan miliaran rupiah. “Somasi kami layangkan terkait lahan seluas kurang lebih 2 hektar di Desa Wairoro, Kecamatan Weda Selatan, yang sampai hari ini belum dibayar,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Berdasarkan dokumen, nilai ganti rugi lahan mencapai Rp565,1 juta. Sementara pembangunan mushola di kompleks LPT yang sudah 50 persen selesai juga belum dilunasi senilai Rp400,5 juta.
Selain itu, proyek renovasi Command Center Dikbud senilai Rp1,47 miliar juga menyisakan tunggakan Rp443 juta. “Klien kami sudah berulang kali menghubungi pihak Dikbud, tapi tidak ada itikad baik,” tegas Abdullah.
Ia berharap Gubernur Malut Sherly Tjoanda turun tangan, sekaligus meminta Kejaksaan Tinggi menelusuri mangkraknya proyek LPT Halteng yang hingga kini terbengkalai.














Tinggalkan Balasan